Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 29
Selamat pagi rekan, mau tnya jika ada WP A mmbuat NPWP oada tahun 2017 tetapi belum beroperasi usahanya dn laporan pajak nya masih NIHIL, kemudian di tahun 2018 WP A sudah mulai beroprasi dgn tarif pajak PPh 25 (karena WP baru), kemudian pada akhir tahun apakah WP A tsb harus membayar PPh 29 padahal dithun 2018 WP A tsb omzetnya <4,8M? Mohon solusinya rekan. Terimakash
- Originaly posted by sarif25:
Selamat pagi rekan, mau tnya jika ada WP A mmbuat NPWP oada tahun 2017 tetapi belum beroperasi usahanya dn laporan pajak nya masih NIHIL, kemudian di tahun 2018 WP A sudah mulai beroprasi dgn tarif pajak PPh 25 (karena WP baru), kemudian pada akhir tahun apakah WP A tsb harus membayar PPh 29 padahal dithun 2018 WP A tsb omzetnya <4,8M? Mohon solusinya rekan. Terimakash
Kalau ada kurang bayar ya harus byr pph 29, badan baru pertama operasi untuk jan-jun 2018 seharusnya pph umum.
untuk jul-des 2018 kalau memenuhi syarat pp23 maka bisa pakai tarif 0,5% final
- Originaly posted by paklaw:
Kalau ada kurang bayar ya harus byr pph 29, badan baru pertama operasi untuk jan-jun 2018 seharusnya pph umum.
untuk jul-des 2018 kalau memenuhi syarat pp23 maka bisa pakai tarif 0,5% final
Kalau seumpama tahun 2018 beroperasi ttpi omzetnya sudah <4,8M apakah pada saat pembuatan NPWP perlu pake PPh 29?
- Originaly posted by sarif25:
kemudian di tahun 2018 WP A sudah mulai beroprasi dgn tarif pajak PPh 25 (karena WP baru), kemudian pada akhir tahun apakah WP A tsb harus membayar PPh 29 padahal dithun 2018 WP A tsb omzetnya <4,8M?
kalau sudah memiliki omset ya artinya terutang pajak rekan. nah karena omset tdk melebihi 4,8M /tahun, maka tergantung rekan memilih menggunakan PPh tarif umum atau PPh final 0,5%. kalau pakai tarif umum ya artinya akan ada KB & bayar PPh 29 (serta PPh 25).
Jika memilih PPh final 0,5% maka dibayar setiap bulan (Mulai Jul 2018) dan pada saat pelaporan SPT Tahunan tdk perlu bayar PPh 29 lagi (apabila tdk ada penghasilan lain selain usaha ini).cmiiw