Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph 26 untuk devident pilihak kode pajak di espt nya apa ?…
pph 26 untuk devident pilihak kode pajak di espt nya apa ?…
- Originaly posted by linalina:
karena kalo pakai 21/26 tdk ada pilihan kode nya… sedangkan klo 23/26 ada pilihan kode espt devident nya tapi masalahnya tarifnya 15%..
sebenernya sih sama aja PPh 26, cuma kan ini subjeknya OP, harusnya lebih cocok di eSPT 21/26.
klo ga bisa ya udh di 23/26 utk tarif ubah aja jadi 15%. klo ga bisa berarti eSPTnya belum diupdate.
- Originaly posted by nchip:
Hi rekan nchip,
untuk transaksi pembagian devident ke orang asing (pribadi)
dengan tarif 20% bukan menggunakan espt 21/26 ya ?…
harus pakai 23/26 ya ?…karena kalo pakai 21/26 tdk ada pilihan kode nya… sedangkan klo 23/26 ada pilihan kode espt devident nya tapi masalahnya tarifnya 15%..
jadi tdk match dengan yang kita potong.
mohon petunjuk
makasihdi spt 21/26 memang cmn ada 1 kode 27-100 untuk aktif income, pasif income biasanya di 23/26.
- Originaly posted by paklaw:
di spt 21/26 memang cmn ada 1 kode 27-100 untuk aktif income, pasif income biasanya di 23/26.
hi rekan paklaw,
jadi untuk penerimaan deviden di bedakan pasif income atau aktif ya ?… mereka memang pasif. tidak kerja apa apa tapi di akhir tahun di beri devident jika untung. berarti masuk 23/26 ya ?…
thanks
- Originaly posted by linalina:
hi rekan paklaw,
jadi untuk penerimaan deviden di bedakan pasif income atau aktif ya ?… mereka memang pasif. tidak kerja apa apa tapi di akhir tahun di beri devident jika untung. berarti masuk 23/26 ya ?…
ini hanya masalah teknis pelaporan saja sih. masukin PPh 23/26 gpp ko. toh tarifnya sama aja kan.