Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 26 Thailand berapa persen?
PPh 26 Thailand berapa persen?
Saya dapat invoice dari Thailand tentang sewa dies. Nah invoice itu dipotong PPh 26, tp berapa persen yaaa?
Mohon bantuannya, makasihh…20%
Utk sewa tetap seperti biasa yaitu 20% dr ph bruto.
ooo gt ya.. soalnya tadi nanya AR nya disuruh baca pb3 dengan thailandnya. tapi disitu gak ada.
oke dweh,mkasih yaa..
- Originaly posted by Nurlistia:
Saya dapat invoice dari Thailand tentang sewa dies. Nah invoice itu dipotong PPh 26, tp berapa persen yaaa?
ada form DGT nya apa tidak?
salam - Originaly posted by ichaimoet:
ada form DGT nya apa tidak?
salamDGT itu apa yaa?
- Originaly posted by Nurlistia:
DGT itu apa yaa?
Directorate General of Taxes
bisa jadi referensi bacaan utk rekan :
PER – 24/PJ/2010
PER – 25/PJ/2010salam
bukannya
DGT = Domisili Goverment Tax,
DGT = Directorate General Of TaxesPERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-24/PJ/2010 TANGGAL 30 APRIL 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDAuntuk tarif liat Tax Treaty bisa di dilihat di ortax
- Originaly posted by Nurlistia:
dipotong PPh 26
saya pikir tarif PPh 26 itu 20% sesuai dengan UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 26
dan gak ada nyingung masalah P3B deh, apakah saya salah?
salam