Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPH 26 Tenaga Ahli Asing (Orang Korea)
PPH 26 Tenaga Ahli Asing (Orang Korea)
Rekan2 saya ingin bertanya, kita dapat tender dari pemerintah untuk bekerja sama dengan organisasi international (Korea) dalam bidang diklat pelatihan IT,pekerjaan ini dikategorikan hibah dari pemerintah korea,selain itu organisasi ini termasuk dalam kriteria Pasal 3 ayat 1 UU PPH sebagai organisasi international yang tidak dipotong pph,,,dalam pelatihan itu didatangkan tenaga ahli dari korea sebagai staff pengajar, yang selama setahun ini masih dibawah 183 hari, yang saya tanyakan apakah staff pengajar itu tetap dipotong pph 26…?? berapa tarifnya? setelah liat tax treaty, ternyata aspek pemajakan di indonesia,, apakah memakai tarif 20% atau memang bebas dipotong pph karena merupakan organisasi international….trims rekan sebelumnya
- Originaly posted by Taxholic:
Rekan2 saya ingin bertanya, kita dapat tender dari pemerintah untuk bekerja sama dengan organisasi international (Korea) dalam bidang diklat pelatihan IT,pekerjaan ini dikategorikan hibah dari pemerintah korea,selain itu organisasi ini termasuk dalam kriteria Pasal 3 ayat 1 UU PPH sebagai organisasi international yang tidak dipotong pph,,,dalam pelatihan itu didatangkan tenaga ahli dari korea sebagai staff pengajar, yang selama setahun ini masih dibawah 183 hari, yang saya tanyakan apakah staff pengajar itu tetap dipotong pph 26…?? berapa tarifnya? setelah liat tax treaty, ternyata aspek pemajakan di indonesia,, apakah memakai tarif 20% atau memang bebas dipotong pph karena merupakan organisasi international….trims rekan sebelumnya
Jika berkerjasama dengan Organisasi International, maka organisasi tersebut harus tercantum dalam peraturan menteri keuangan/peraturan lainnya yang secara tegas menyebut bahwa organisasi tersebut memang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan. Lebih lengkapnya silahkan cek ke KPP Badora.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika berkerjasama dengan Organisasi International, maka organisasi tersebut harus tercantum dalam peraturan menteri keuangan/peraturan lainnya yang secara tegas menyebut bahwa organisasi tersebut memang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan. Lebih lengkapnya silahkan cek ke KPP Badora.
Termasuk rekan, termasuk organisasi yang dibebaskan dari ppn dan pph, yang jadi pertanyaan jika memang dibebaskan, apakah pph atas instruktur tersebut dibebaskan juga atas pph 21/26???
- Originaly posted by Taxholic:
Termasuk rekan, termasuk organisasi yang dibebaskan dari ppn dan pph, yang jadi pertanyaan jika memang dibebaskan, apakah pph atas instruktur tersebut dibebaskan juga atas pph 21/26???
Iya, sepanjang penghasilan yang diperolehnya berkaitan dengan aktivitas yang diadakan oleh organisasi tersebut. Jika diluar itu maka terkena PPh 21/26.