Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 26 Service
Mengapa perjanjian tax treaty dengan negara lain jarang membahas tarif untuk service atau technical service?
Kemudian bagaimana jika ada service (bukan royalty) tetapi tidak ada peraturan yang mengatur?
Mohon bantuannya teman-teman ortax.
TerimakasihUmumnya masuk ke penghasilan dari kegiatan usaha (income from business atau apa gitu bahasanya di tax treaty) biasanya bisa hanya dipajaki di negara asal vendor tapi tambahan kalaupun mau dikenakan maksimal 5 – 15% 🙂 tapi umumnya vendor yang paham ini akan minta dipajaki di negara mereka dan pemotong yang berhadapan dengan pemeriksa untuk mempertahankan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies