Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 26 & PPN JLN Expat di DN
PPh 26 & PPN JLN Expat di DN
Rekans,
Ada Expat yg masih mengurus Kitas dll yg memerlukan waktu 6 bulan. Sesuai agreement Expat akan tinggal di Indonesia selama 2 tahun.
Dalam periode 6 bulan pertama karena masih mengurus Kitas tadi maka :
1. Salary akan dibayarkan oleh WPLN langsung ke Expat itu $ 100
2. Salary akan direcharge WPLN ke Indonesia Cost to Cost $ 100
3. Other Exp akan dibayarkan langsung Indonesia lewat reimbursementKenapa memalui WPLN terlebih dahulu ? karena sesuai aturan BI sekarang Expat tidak bisa dibayar dg mata uang asing sedangkan kalau dibayar dengan mata uang IDR mereka harus terlebih dahulu punya rekening IDR.
Bagaimana perlakuan perpajakan Recharge Cost to Cost WPLN ke Indonesia ?
Bagaimana juga dengan biaya-biaya Expat Selma ada di Indonesia ?Mohon Pencerahan…
Rekans,
Please advice.
Salam
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Bagaimana perlakuan perpajakan Recharge Cost to Cost WPLN ke Indonesia ?
Bagaimana juga dengan biaya-biaya Expat Selma ada di Indonesia ?expatnya dapat dibuktikan statusnya sebagai karyawan perusahaan ente atau nga..?
salam
Bisa dibuktikan dalam hal payroll tentunya tidak karena tidak ada pembayaran salary IDR.
Bisa dibuktikan ada Agreement antara ybs & perusahaan bias.Masalahnya kenapa direcharge dulu dari LN karena ya itu tadi aturan BI yg hrs IDR salarynya sedangkan pengurusan KITAS perlu 6 bulanan.
Mohon Pencerahan…