Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 26 Jasa Instalasi Mesin (P3B Jepang)
PPh 26 Jasa Instalasi Mesin (P3B Jepang)
Dear rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya, saya dapat tagihan (invoice) dari Jepang (mother company) yg isinya mengenai jasa instalasi mesin di perusahaan saya (Indonesia).
Nah apakah atas transaksi tsb dikenakan PPh 26 ? Jika iya (dan ada form DGT-nya) dikenakan berapa persen ya ?Mohon pencerahannya,
Trims 🙂
Dear rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya, saya dapat tagihan (invoice) dari Jepang (mother company) yg isinya mengenai jasa instalasi mesin di perusahaan saya (Indonesia).
Nah apakah atas transaksi tsb dikenakan PPh 26 ? Jika iya (dan ada form DGT-nya) dikenakan berapa persen ya ?Mohon pencerahannya,
Trims 🙂
Indonesia – Jepang: 10% (sepertinya)
Indonesia – Jepang: 10% (sepertinya)
biasanya untuk active income (seperti jasa) itu, pengenaan pajak di negara residence, kecuali melebihi time test. klo tidak melebihi time test, tidak dikenakan pajak di Ina.
biasanya untuk active income (seperti jasa) itu, pengenaan pajak di negara residence, kecuali melebihi time test. klo tidak melebihi time test, tidak dikenakan pajak di Ina.