Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 26 Dividen
Rekans,
Badan di PMA1, PPh di Lokal.
Pertanyaan PPh 26 Dividen ke WPLN disetor ke PMA atau Lokal ?Please advice.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Badan di PMA1, PPh di Lokal.
Pertanyaan PPh 26 Dividen ke WPLN disetor ke PMA atau Lokal ?PPh Pasal 26 disetor dengan NPWP dimana kantor Pusat terdaftar di kantor pajak.
Rekans,
Terdaftar kan ada 2 ya di PMA dan di Lokal dengan 2 SKT…
Seingat saya ada aturan khusus dan beda ttg dividen?- Originaly posted by DENNYKRIS:
Rekans,
Terdaftar kan ada 2 ya di PMA dan di Lokal dengan 2 SKT…
Seingat saya ada aturan khusus dan beda ttg dividen?URAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 30/PJ/2012TENTANG
PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA DIVIDENDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. UMUM
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Yang dimaksud dengan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak. Salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan adalah dividen.
Laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan.
Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan telah mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada:
1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009;
2. Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
3. Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan mengenai tempat pelaporan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atas penghasilan berupa dividen;
2. memberikan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban Wajib Pajak badan dalam melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa dividen.C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penegasan dalam Surat Edaran ini melingkupi penegasan atas kewajiban Wajib Pajak badan dalam melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa dividen.
D. DASAR1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.E. PENEGASAN
Dengan mempertimbangkan bahwa:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan harus dilampiri laporan keuangan;
2. data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam laporan keuangan untuk periode Tahun Pajak; dan
3. untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak badan,maka dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan Wajib Pajak badan, Wajib Pajak badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas dividen tersebut serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan diadministrasikan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2012
Direktur Jenderal,ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001Dibayarkan oleh yang membayarkan, dalam hal ini WP Badan yang mmbayarkan dan mencatat tentu saja Kantor Pusat, bukan cabang.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
PPh 26 Dividen ke WPLN disetor ke PMA atau Lokal ?
menurut saya,
Untuk SPT Masa PPh 26 disetor dan dilapor ke KPP cabang setempat
Untuk SPT Tahunan-nya atas dividen nanti tetep lapor ke KPP Pusat (PMA1) Mau bayar dan lapor dicabang atau di kantor pusat yang penting dibayar dan dilapor hahahahahaha.
Menurut kebiasaan dan praktek di perusahaan, jika biaya tersebut merupakan beban dari kantor pusat, maka disetor dan dilapor melalui KPP dimana kantor pusat terdaftar, jika merupakan beban dari cabang maka disetor dan dilapor melalui kpp dimana cabang terdaftar.Hehehe…gak ada kantor pusat & cabang disini rekan, hanya pemusatan sehingga ppn & badan di Jkt dan PPh di Lokal.
Memamng bayar dan lapor pokoknya tapi benernya Jkt & Lokal lg tarik ulur karena sipa yg dapat penyetoran pasti senang hahaha…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Hehehe…gak ada kantor pusat & cabang disini rekan, hanya pemusatan sehingga ppn & badan di Jkt dan PPh di Lokal.
Memamng bayar dan lapor pokoknya tapi benernya Jkt & Lokal lg tarik ulur karena sipa yg dapat penyetoran pasti senang hahaha…
Kalau begitu sudah jelas, PPh mengikuti PPh badan, yang lokal mengalah saja.
Kalau ditanya sama AR, bilang kalau pembukuan dan pelaporan pajak badan dilakukan di Jkt. Jika mereka (kedua KPP) saling rebutan, biar mereka yang ribut dan minta saja surat keputusan dari Kantor Pusat DJP. OK rekan yuniffer thanks penjelasannya…
Kalau ada pengambilan dana utk ke rek direksi, apa itu harus selalu dianggap dividen y