Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 26 atau 21
Mohon tanggapannya untuk kasus di bawah ini.
Perusahaan "A" yang berlokasi di Australia mendapatkan pekerjaan (proyek) dari perusahaan "B" yang berkedudukan di Australia juga. Jenis pekerjaannya diantaranya adalah "pengetesan/commissioning". Lokasi proyek tersebut berada di Batam (Indonesia) dan perusahaan "A" mengirimkan tenaga ahli ke Batam untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Lama pekerjaan adalah 4 hari dalam 1 bulan selama kurang lebih 2 tahun.
Pertanyaannya…apakah ada unsur perpajakan yang harus dilakukan di Indonesia untuk kegiatan tersebut.
Sekali lagi..terima kasih atas tanggapannya…
-mustafa-- Originaly posted by setiyonugroho73:
Perusahaan "A" yang berlokasi di Australia mendapatkan pekerjaan (proyek) dari perusahaan "B" yang berkedudukan di Australia juga. Jenis pekerjaannya diantaranya adalah "pengetesan/commissioning". Lokasi proyek tersebut berada di Batam (Indonesia) dan perusahaan "A" mengirimkan tenaga ahli ke Batam untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Lama pekerjaan adalah 4 hari dalam 1 bulan selama kurang lebih 2 tahun.
Pertanyaannya…apakah ada unsur perpajakan yang harus dilakukan di Indonesia untuk kegiatan tersebut.
Sekali lagi..terima kasih atas tanggapannya…
-mustafa-Tidak ada.