• PPh 26 atau 21

     yuniffer updated 9 years ago 2 Members · 3 Posts
  • setiyonugroho73

    Member
    4 December 2015 at 8:51 am
  • setiyonugroho73

    Member
    4 December 2015 at 8:51 am

    Mohon tanggapannya untuk kasus di bawah ini.
    Perusahaan "A" yang berlokasi di Australia mendapatkan pekerjaan (proyek) dari perusahaan "B" yang berkedudukan di Australia juga. Jenis pekerjaannya diantaranya adalah "pengetesan/commissioning". Lokasi proyek tersebut berada di Batam (Indonesia) dan perusahaan "A" mengirimkan tenaga ahli ke Batam untuk melakukan pekerjaan tersebut.
    Lama pekerjaan adalah 4 hari dalam 1 bulan selama kurang lebih 2 tahun.
    Pertanyaannya…apakah ada unsur perpajakan yang harus dilakukan di Indonesia untuk kegiatan tersebut.
    Sekali lagi..terima kasih atas tanggapannya…
    -mustafa-

  • yuniffer

    Member
    4 December 2015 at 12:25 pm
    Originaly posted by setiyonugroho73:

    Perusahaan "A" yang berlokasi di Australia mendapatkan pekerjaan (proyek) dari perusahaan "B" yang berkedudukan di Australia juga. Jenis pekerjaannya diantaranya adalah "pengetesan/commissioning". Lokasi proyek tersebut berada di Batam (Indonesia) dan perusahaan "A" mengirimkan tenaga ahli ke Batam untuk melakukan pekerjaan tersebut.
    Lama pekerjaan adalah 4 hari dalam 1 bulan selama kurang lebih 2 tahun.
    Pertanyaannya…apakah ada unsur perpajakan yang harus dilakukan di Indonesia untuk kegiatan tersebut.
    Sekali lagi..terima kasih atas tanggapannya…
    -mustafa-

    Tidak ada.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now