• PPh 26 atas Capital gain

  • prastono

    Member
    5 December 2007 at 4:24 pm

    PT A di Indonesia sahamnya dimiliki oleh PT B ( di Indonesia ) 10% dan X Ltd ( di Jerman 90% ). Pada tahun berikutnya X ltd menjual 20% sahamnya ke Y ltd di Amerika. Dapatkah Kantor Pajak Indonesia mengenakan PPh 26 atas transaksi tersebut dengan sebagai pemungutnya PT A ?
    Samakah perlakuan bila pemegang sahamnya di negara non treaty?

  • prastono

    Member
    5 December 2007 at 4:24 pm
  • soetarnopoetra

    Member
    6 April 2011 at 1:16 pm

    tidak.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now