Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 26 atas Capital gain
PPh 26 atas Capital gain
PT A di Indonesia sahamnya dimiliki oleh PT B ( di Indonesia ) 10% dan X Ltd ( di Jerman 90% ). Pada tahun berikutnya X ltd menjual 20% sahamnya ke Y ltd di Amerika. Dapatkah Kantor Pajak Indonesia mengenakan PPh 26 atas transaksi tersebut dengan sebagai pemungutnya PT A ?
Samakah perlakuan bila pemegang sahamnya di negara non treaty?tidak.
Viewing 1 - 3 of 3 replies