Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 26 agak rumit
PPh 26 agak rumit
Mohon bantuan dari rekan2 sekalian…
tempat perusahaan saya bekerja order jasa dari Perush diluar negeri misal negara A tetapi jasa tersebut dilakukan di negara B dan tagihan atas pekerjaan jasa tersebut ditujukan ke perush kami selaku pemberi order.
pertanyaan saya yaitu apakah atas kegiatan tersebut dikenakan PPh Ps.26 atau tidak ya dikarenakan jasa tidak diberikan di indonesia?
salam
Apakah negara tempat anda mendapatkan penghasilan mempunyai tax trearty dengan Indonesia.
Maka anda harus mengikuti tax treaty yang berlaku.terimakasih
rekan oglabintan,
time test BUT atas transaksi tsb tidak melewati karena tidak dilakukan di Indonesia,
negara A tsb memiliki Treaty dengan Indonesia atau tidak ?
jika memiliki Treaty usahakan ada mengisi formulir DGT-01.
jika demikian adanya, semua persyaratan terpenuhi maka transaksi tersebut tidak terutang PPh 26. (lihat hak pemajakan di tax treaty)
salam.