• PPh 26 agak rumit

  • oglabintan

    Member
    7 November 2011 at 4:14 pm

    Mohon bantuan dari rekan2 sekalian…

    tempat perusahaan saya bekerja order jasa dari Perush diluar negeri misal negara A tetapi jasa tersebut dilakukan di negara B dan tagihan atas pekerjaan jasa tersebut ditujukan ke perush kami selaku pemberi order.

    pertanyaan saya yaitu apakah atas kegiatan tersebut dikenakan PPh Ps.26 atau tidak ya dikarenakan jasa tidak diberikan di indonesia?

    salam

  • oglabintan

    Member
    7 November 2011 at 4:14 pm
  • ardisby

    Member
    15 November 2011 at 10:42 am

    Apakah negara tempat anda mendapatkan penghasilan mempunyai tax trearty dengan Indonesia.
    Maka anda harus mengikuti tax treaty yang berlaku.

    terimakasih

  • Budianto

    Member
    15 November 2011 at 11:17 am

    rekan oglabintan,
    time test BUT atas transaksi tsb tidak melewati karena tidak dilakukan di Indonesia,
    negara A tsb memiliki Treaty dengan Indonesia atau tidak ?
    jika memiliki Treaty usahakan ada mengisi formulir DGT-01.
    jika demikian adanya, semua persyaratan terpenuhi maka transaksi tersebut tidak terutang PPh 26. (lihat hak pemajakan di tax treaty)
    salam.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now