Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 25 yang terutang
Halo Rekan,
Saya mau tanya, disini kasusnya saya terutang PPH 25 yang sudah keluar Surat Tagihan Kurang Bayar, dimana saya tidak membayar dikarenakan penurunan omset, nah yang ingin saya tanyakan adalah jika saya melakukan pembayaran nantinya SPT saya akan pembetulan dan terjadi lebih bayar yang ujungnya ke Pemeriksaan, apakah rekan disini ada solusi gimana caranya supaya tidak terjadi pemeriksaan? apakah bisa saya mengajukan permohonan penghapusan ato kalaupun saya bayar bisa gak dianggap pemindahbukuan pada tahun dimana saya membayar?
tambahan informasi saya tidak mengajukan permohonan pengurangan PPH 25 sebelumnya..
mohon pencerahannya rekan-rekan.. thanks
Kalo lebih bayar diperiksa. Bayar pph 25nya terus kreditin dan korfis biaya sebesar pph 25 untuk menghindari lb
ooo.. berarti setelah saya lunasi, saya pembetulan dengan korfis di biaya ya..
tp apakah itu emang gk bisa diajukan penghapusan lagi ya? karna secara fakta di lapangan kan omset emang turun, dan SPT yang kita laporkan jg sudah real..
sebelumnya terimakasih masukkannya ya..
PPh 25 emang sudah terutang semenjak penghitungan PPh 25 dari tahun lalu dilaporkan. di SPT mau perusahaan omset turun juga tetep Terutang PPh 25nya.
mau gamau ya bayar SKB nya.Untuk bulan-bulan berikutnya yang masih terhutang angsuran pph 25 sebaiknya coba ajukan pengurangan angsuran pph 25 sepanjang persyaratannya terpenuhi rekan biar tidak terlalu membebani
1. bisa diajukan pengurangan pph pasal 25 dengan mengajukan ke KPP Terdaftar
2. bisa juga pembayaran PPh 25 diakui sebesar pajak terutangnya agar tidak lebih bayar ( pembayaran pph 25 tidak dikreditkan semua tp perusahaan rugi)
3.dihitung semua PPh pasal 25 nya nanti ada LB trs pemeriksaan , disitu klo tidak ada masalah yg ditemukan diterbitkan SKPLB dan uang bisa dibalikanok, makasi rekan2 semua atas masukannya..