Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 25 untuk WP yang melakukan divestasi

  • PPh 25 untuk WP yang melakukan divestasi

     hendrioye updated 2 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • vien12345

    Member
    31 August 2021 at 6:52 am

    Selamat siang rekan Ortax. Ijin bertanya, apabila WP Badan melakukan penjualan lini usahanya (divestasi) dapat menyebabkan pengurangan PPh 25? Mohon dibantu dengan aturan pendukungnya. Terima kasih

  • vien12345

    Member
    31 August 2021 at 6:52 am
  • hendrioye

    Member
    6 September 2021 at 9:21 am

    KEP – 537/PJ./2000
    PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU

    hal-hal tertentu:
    1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
    2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
    3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
    4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
    6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak

    sepertinya kondisi rkan masuk kriteria nomor 6

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now