Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25 untuk WP yang melakukan divestasi
PPh 25 untuk WP yang melakukan divestasi
Selamat siang rekan Ortax. Ijin bertanya, apabila WP Badan melakukan penjualan lini usahanya (divestasi) dapat menyebabkan pengurangan PPh 25? Mohon dibantu dengan aturan pendukungnya. Terima kasih
KEP – 537/PJ./2000
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTUhal-hal tertentu:
1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajaksepertinya kondisi rkan masuk kriteria nomor 6