Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 25 untuk perusahaan jasa pelayaran
pph 25 untuk perusahaan jasa pelayaran
mau tanya donk rekan, sebuah perusahaan pelayaran memberikan 2 jenis jasa yang bersifat final dan tidak final. penghasilan final atas jasa charter kapal, dan penghasilan tidak final atas jasa manejemen perkapalan. nah, mulai mei 2012, usaha manajemen kapal itu sudah tidak ada lg, yang masih ada hanyalah jasa charter kapal yang dikenakan pph 15 final. nah, bagaimana dengan angsuran pph 25 nya? bisakah tidak dibayar lg? atau laporkan nihil.
mohon pendapatnya
Sesuai rule sih harus mengajukan dulu pengurangan PPh 25 menjadi Nihil dengan dilampirkan bukti-bukti pendukung bahwa manajemen kapal sudah tidak ada lagi. Setelah itu baru diadjust laporan PPh 25 menjadi nihil.
Kalau mau "koboi" ya langsung lapor nihil
- Originaly posted by moremore:
Kalau mau "koboi" ya langsung lapor nihil
tidak diperkenankan, nanti dikenakan sanksi. secepatnya mengajukan permohonan pengurangan pph 25 badan sesuai dengan KEP-537/2000
mantap kali mamang priadi ini, bisa di nobatkan jadi ar of decade