Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pph 25 untuk perusahaan jasa pelayaran

  • pph 25 untuk perusahaan jasa pelayaran

     Siswadi78 updated 12 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • palon

    Member
    25 August 2012 at 8:20 am

    mau tanya donk rekan, sebuah perusahaan pelayaran memberikan 2 jenis jasa yang bersifat final dan tidak final. penghasilan final atas jasa charter kapal, dan penghasilan tidak final atas jasa manejemen perkapalan. nah, mulai mei 2012, usaha manajemen kapal itu sudah tidak ada lg, yang masih ada hanyalah jasa charter kapal yang dikenakan pph 15 final. nah, bagaimana dengan angsuran pph 25 nya? bisakah tidak dibayar lg? atau laporkan nihil.

    mohon pendapatnya

  • palon

    Member
    25 August 2012 at 8:20 am
  • moremore

    Member
    25 August 2012 at 12:53 pm

    Sesuai rule sih harus mengajukan dulu pengurangan PPh 25 menjadi Nihil dengan dilampirkan bukti-bukti pendukung bahwa manajemen kapal sudah tidak ada lagi. Setelah itu baru diadjust laporan PPh 25 menjadi nihil.

    Kalau mau "koboi" ya langsung lapor nihil

  • priadiar4

    Member
    25 August 2012 at 2:47 pm
    Originaly posted by moremore:

    Kalau mau "koboi" ya langsung lapor nihil

    tidak diperkenankan, nanti dikenakan sanksi. secepatnya mengajukan permohonan pengurangan pph 25 badan sesuai dengan KEP-537/2000

  • Siswadi78

    Member
    20 September 2012 at 8:50 am

    mantap kali mamang priadi ini, bisa di nobatkan jadi ar of decade

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now