Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 25 tidak perlu Lapor
PPh 25 tidak perlu Lapor
Dear All,
Hari ini 13 Juni 2013 saya lapor atas pembayaran cicilan PPh 25 Badan USD ke KPP.
tetapi bagian pelayanannya bilang jika PPH 25 sudah online dan tidak perlu lapor lagi.
Apakah betul tentang hal ini? jika iya adakah peraturannya dan mulai kapan berlakunya?
karena bulan lalu untuk Masa April 2013 saya masih lapor dan diterima.
Mohon bantuan pencerahannya.
Terima kasih.Benar.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 22/PJ/2008TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 148/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25.
Pasal 1
(1) Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.Pasal 2
Pembayaran Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line.
Pasal 3
(1) Pembayaran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(2) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
(3) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
(4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
(5) Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
(2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan :setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; atau
setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Mei 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098- Originaly posted by Devi2404:
Dear All,
Hari ini 13 Juni 2013 saya lapor atas pembayaran cicilan PPh 25 Badan USD ke KPP.
tetapi bagian pelayanannya bilang jika PPH 25 sudah online dan tidak perlu lapor lagi.
Apakah betul tentang hal ini?yup
Originaly posted by Devi2404:jika iya adakah peraturannya dan mulai kapan berlakunya?
wah sudah lama berlakunya 🙂
- Originaly posted by Devi2404:
karena bulan lalu untuk Masa April 2013 saya masih lapor dan diterima.
Mungkin orang pelayanannya lg ga ada kerjaan jd… hehe
salam
pengalaman saya yang pernah lapor.
ada yang mau terima ada juga yang nggak.. walaupun peraturannya bener-bener ada.
mungkin kasus pak devi sama kaya saya mungkin.. ehehe.. tapi akhirnya saya malu sendiri buat lapor kalau bukan nihil.
- Originaly posted by levintz:
ada yang mau terima ada juga yang nggak.. walaupun peraturannya bener-bener ada.
ada yg malah minta/mengharuskan tetap lapor SSP PPh Pasal 25.
Salam
saya pernah lapor tapi ditolak.
katanya tidak perlu lapor karena kalau sudah dibayar dengan SSP dianggap sudah lapor.
Peraturan ini berlaku sudah lama sekitar tahun 2012.- Originaly posted by cbsantoso:
ada yg malah minta/mengharuskan tetap lapor SSP PPh Pasal 25.
kertasnya mau dikiloin…
- Originaly posted by ktfd:
kertasnya mau dikiloin…
ha ha ha…
Salam
jika tidak melaporkan pph 25 apa saja yang dikenakan apakah denda dan bunga atau bunga saja, mohon tanggapannya?
Ada beberapa KPP yg msh meminta utk ttp lapor PPh 25. Thx
- Originaly posted by vandafengqu:
Ada beberapa KPP yg msh meminta utk ttp lapor PPh 25.
Seandainya tidak dipenuhi?
PPH 25, kalau bayar tidak perlu lapor karena sudah link, dan jika nihil baru harus lapor
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by vandafengqu:
Ada beberapa KPP yg msh meminta utk ttp lapor PPh 25.Seandainya tidak dipenuhi?
ya ndak papa… lha wong cuma "minta" toh, kagak dikasih ya mboten nopo2…