Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph 25 tdk d kredit kan
Pph 25 tdk d kredit kan
Dear rekan,
Bolehkah scr pajak pph 25 yg telah kita bayarkan selama 1 thn tdk di kreditkan? utk menghindari LB ,krn prsh (PT) tdk ada kegiatan (omset) selama 1 thn .
Dear Rekan,
Boleh saja rekan. Konsekuensinya angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan tsb tidak bisa diperhitungkan untuk dikembalikan (restitusi) dalam SPT Tahunan.
Prinsipnya Kredit Pajak adalah hak dari WP itu sendiri, apakah di kreditkan atau dijadikan biaya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies