Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH 25 Setelah PPH 0,5%

  • PPH 25 Setelah PPH 0,5%

     rukawa101010 updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 10 Posts
  • wilsonfisk

    Member
    3 December 2019 at 11:19 am

    Dear rekan ortax

    Saya ada pertanyaan, atau lebih tepatnya ingin memastikan saja, krn sempat ada debat dengan rekan kerja

    Jadi selama 2019 ini, perusahaan kami membayar pph 0,5% krn omzet 2018 <4,8 M. Nah akhir 2019 ini, omzet kami sudah > 4,8 M
    Pertanyaan saya, kapan saya mulai membayar PPH 25 bulanan?

    Kl saya melihat SPTnya, seharusnya saya mulai membayar PPH 25 mulai Mei 2021. Jadi selama 2020 bsk ini, saya tidak membayar PPH 25, krn 2019nya sudah kena PPH final
    Apakah pemikiran saya ini sudah betul?

    Mohon tanggapannya terima kasih

  • wilsonfisk

    Member
    3 December 2019 at 11:19 am
  • Nururu Fuda

    Member
    4 December 2019 at 12:56 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    Jadi selama 2019 ini, perusahaan kami membayar pph 0,5% krn omzet 2018 <4,8 M. Nah akhir 2019 ini, omzet kami sudah > 4,8 M
    Pertanyaan saya, kapan saya mulai membayar PPH 25 bulanan?

    Kl saya melihat SPTnya, seharusnya saya mulai membayar PPH 25 mulai Mei 2021. Jadi selama 2020 bsk ini, saya tidak membayar PPH 25, krn 2019nya sudah kena PPH final

    Menurut saya memang begitu rekan. Namun alasannya karena PPh 25 tahun 2020 masih ditetapkan nihil sesuai pasal 10 PMK 215/PMK.03/2018 karena tergolong WP Baru. Rekan mungkin bisa cek sendiri apakah perusahaan rekan tergolong ke dalam pengertian WP Baru dalam PMK tersebut.

    CMIIW

  • wilsonfisk

    Member
    4 December 2019 at 8:27 am

    Dear rekan nururu, terima kasih utk jawabannya

    Perusahaan saya cuma perusahaaan dagang biasa, tidak ada penggabungan, pemekaran dll. kl melihat PMK yg rekan lampirkan harusnya nihil ya..

    Tp rekan saya berpatokan pada PMK 99 2018 pada pasal 9 ayat 2

    (2) Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
    Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai
    Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum
    Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
    a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UndangUndang
    Pajak Penghasilan, besarnya angsuran
    pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran
    pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
    b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya
    angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak
    baru,
    sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
    mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak
    penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus
    dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, sewa
    guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik
    negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk
    bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan
    ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan
    berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi
    pengusaha tertentu.

    Kl melihat itu, apakah berarti saya tetap membayar PPH 25? Saya kok jd tambah bingung ya dengan aturan2 ini haha

    Mohon bantuannya rekan2

  • Nururu Fuda

    Member
    4 December 2019 at 8:45 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    Tp rekan saya berpatokan pada PMK 99 2018 pada pasal 9 ayat 2

    Memang benar rekan bahwa dasar aturannya berasal dari pasal tersebut. Namun kalimat terakhir berbunyi:

    sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu.

    Yang berarti bahwa rujukan aturan untuk menghitung PPh 25 masih harus melihat ke PMK nomor 215/PMK.03/2018 yang mengatur tentang PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

    CMIIW

  • wilsonfisk

    Member
    4 December 2019 at 1:17 pm

    Oh begitu ya rekan

    Saya mulai ngeh ini hehehe. Jadi selama 2020 tetap pph 25 nihil, baru Mei 2021 mulai bayar pph 25 ya rekan

    Terima kasih ya rekan utk infonya yg sangat lengkap ini

  • eddy_20

    Member
    6 December 2019 at 4:06 am

    seharusnya PPh 25nya masih Nihil.

    cmiiw

  • rukawa101010

    Member
    12 February 2020 at 3:17 am

    jgn lupa lapor SPT PPH Pasal 25 pakai Form manual ke KPP di lapor tiap bulan sblum tgl 20 bulan berikutnya.

    terima kasih.

  • eddy_20

    Member
    12 February 2020 at 8:15 am
    Originaly posted by rukawa101010:

    jgn lupa lapor SPT PPH Pasal 25 pakai Form manual ke KPP di lapor tiap bulan sblum tgl 20 bulan berikutnya.

    Sekarang SPT Nihil tidak perlu laporkan lagi ke KPP rekan. hehe

  • rukawa101010

    Member
    12 February 2020 at 10:32 am

    Ouh Terima Kasih Rekan Eddy_20,

    terima Kasih.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now