Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 25 Setelah PPH 0,5%
Dear rekan ortax
Saya ada pertanyaan, atau lebih tepatnya ingin memastikan saja, krn sempat ada debat dengan rekan kerja
Jadi selama 2019 ini, perusahaan kami membayar pph 0,5% krn omzet 2018 <4,8 M. Nah akhir 2019 ini, omzet kami sudah > 4,8 M
Pertanyaan saya, kapan saya mulai membayar PPH 25 bulanan?Kl saya melihat SPTnya, seharusnya saya mulai membayar PPH 25 mulai Mei 2021. Jadi selama 2020 bsk ini, saya tidak membayar PPH 25, krn 2019nya sudah kena PPH final
Apakah pemikiran saya ini sudah betul?Mohon tanggapannya terima kasih
- Originaly posted by wilsonfisk:
Jadi selama 2019 ini, perusahaan kami membayar pph 0,5% krn omzet 2018 &lt;4,8 M. Nah akhir 2019 ini, omzet kami sudah &gt; 4,8 M
Pertanyaan saya, kapan saya mulai membayar PPH 25 bulanan?Kl saya melihat SPTnya, seharusnya saya mulai membayar PPH 25 mulai Mei 2021. Jadi selama 2020 bsk ini, saya tidak membayar PPH 25, krn 2019nya sudah kena PPH final
Menurut saya memang begitu rekan. Namun alasannya karena PPh 25 tahun 2020 masih ditetapkan nihil sesuai pasal 10 PMK 215/PMK.03/2018 karena tergolong WP Baru. Rekan mungkin bisa cek sendiri apakah perusahaan rekan tergolong ke dalam pengertian WP Baru dalam PMK tersebut.
CMIIW
Dear rekan nururu, terima kasih utk jawabannya
Perusahaan saya cuma perusahaaan dagang biasa, tidak ada penggabungan, pemekaran dll. kl melihat PMK yg rekan lampirkan harusnya nihil ya..
Tp rekan saya berpatokan pada PMK 99 2018 pada pasal 9 ayat 2
(2) Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai
Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum
Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UndangUndang
Pajak Penghasilan, besarnya angsuran
pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran
pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya
angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak
baru,
sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak
penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, sewa
guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk
bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan
ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan
berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi
pengusaha tertentu.Kl melihat itu, apakah berarti saya tetap membayar PPH 25? Saya kok jd tambah bingung ya dengan aturan2 ini haha
Mohon bantuannya rekan2
- Originaly posted by wilsonfisk:
Tp rekan saya berpatokan pada PMK 99 2018 pada pasal 9 ayat 2
Memang benar rekan bahwa dasar aturannya berasal dari pasal tersebut. Namun kalimat terakhir berbunyi:
sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu.
Yang berarti bahwa rujukan aturan untuk menghitung PPh 25 masih harus melihat ke PMK nomor 215/PMK.03/2018 yang mengatur tentang PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
CMIIW
Oh begitu ya rekan
Saya mulai ngeh ini hehehe. Jadi selama 2020 tetap pph 25 nihil, baru Mei 2021 mulai bayar pph 25 ya rekan
Terima kasih ya rekan utk infonya yg sangat lengkap ini
seharusnya PPh 25nya masih Nihil.
cmiiw
jgn lupa lapor SPT PPH Pasal 25 pakai Form manual ke KPP di lapor tiap bulan sblum tgl 20 bulan berikutnya.
terima kasih.
- Originaly posted by rukawa101010:
jgn lupa lapor SPT PPH Pasal 25 pakai Form manual ke KPP di lapor tiap bulan sblum tgl 20 bulan berikutnya.
Sekarang SPT Nihil tidak perlu laporkan lagi ke KPP rekan. hehe
Ouh Terima Kasih Rekan Eddy_20,
terima Kasih.