Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25 Property
Dear All,
Mohon pencerahannya untuk bidang usaha property (developer) apakah jika ada penghasilan dari penalty/denda bisa masuk ke penghasilan Final? dengan mengacu ke PMK 261/thn 2016 & PP 34/2016 dimana disitu tercantum bahwa PPh dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga,pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi pembeli sehubungan dengan PPJB atas tanah atau bangunan tsb.
Ataukah masuk ke PPh Badan/wajib setor angsuran PPh 25?
- Originaly posted by nastsujono:
apakah jika ada penghasilan dari penalty/denda bisa masuk ke penghasilan Final?
Benar masuk ke dalam PPh Final karna perusahaan bergerak dibidang property jdi semua penerimaan atas transaksi property termasuk pendapatan atas denda keterlambatan bayar konsumen diperlakukan sebagai PPh Final