Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH 25 penghasilan tidak teratur

  • PPH 25 penghasilan tidak teratur

     wilsonfisk updated 2 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • wilsonfisk

    Member
    23 December 2021 at 9:09 am

    Dear rekan ortax

    dalam menghitung pph 25 badan apakah penghasilan tidak teratur tetap hrs dipisah dengan penghasilan teratur? sehingga hny penghasilan teratur saja yg kena pph 25?

    krn kl melihat SE 02/PJ/2015, yg termasuk peredaran bruto ini semua penghasilan baik teratur maupun tidak.

    Lalu apakah ada contoh terkait seperti apa penghasilan tidak teratur in?

  • Ngobrol Pajak

    Member
    24 December 2021 at 8:16 am

    contoh dari penghasilan tidak teratur seperti forex, itu dikeluarkan untuk menghitung PPh 25.

    untuk dasar perhitungan PPh 25 emang hanya pengasilan teratur saja.

  • wilsonfisk

    Member
    24 December 2021 at 8:28 am

    terima kasih rekan

    kalau bunga bank bulanan itu apa termasuk tidak teratur jg rekan?

    brti pemisahan penghasilan teratur dan tidak teratur ini hny utk menghitung pph 25 saja ya? utk pph 29 tetap digabung kan?

    • Ngobrol Pajak

      Member
      24 December 2021 at 9:20 am

      bunga bank kan penghasilan final rekan.

      tidak menjadi perhitungan penghasilan untuk menghitung PPh Badan. karena dikoreksi negatif.

      pph 29 semua penghasilan kecuali penghasilan final

      pph 25 penghasilan teratur – kredit pajak penghasilan teratur (21,22,23,26) / 12

  • wilsonfisk

    Member
    27 December 2021 at 10:27 am

    baik terima kasih rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now