Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 25 penghasilan tidak teratur
PPH 25 penghasilan tidak teratur
Dear rekan ortax
dalam menghitung pph 25 badan apakah penghasilan tidak teratur tetap hrs dipisah dengan penghasilan teratur? sehingga hny penghasilan teratur saja yg kena pph 25?
krn kl melihat SE 02/PJ/2015, yg termasuk peredaran bruto ini semua penghasilan baik teratur maupun tidak.
Lalu apakah ada contoh terkait seperti apa penghasilan tidak teratur in?
contoh dari penghasilan tidak teratur seperti forex, itu dikeluarkan untuk menghitung PPh 25.
untuk dasar perhitungan PPh 25 emang hanya pengasilan teratur saja.
terima kasih rekan
kalau bunga bank bulanan itu apa termasuk tidak teratur jg rekan?
brti pemisahan penghasilan teratur dan tidak teratur ini hny utk menghitung pph 25 saja ya? utk pph 29 tetap digabung kan?
bunga bank kan penghasilan final rekan.
tidak menjadi perhitungan penghasilan untuk menghitung PPh Badan. karena dikoreksi negatif.
pph 29 semua penghasilan kecuali penghasilan final
pph 25 penghasilan teratur – kredit pajak penghasilan teratur (21,22,23,26) / 12
baik terima kasih rekan