Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh 25 OP versus PP 46 Tahun 2013

  • PPh 25 OP versus PP 46 Tahun 2013

     dhaniq26 updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • Taxboy2011

    Member
    24 October 2015 at 10:59 pm
  • Taxboy2011

    Member
    24 October 2015 at 10:59 pm

    Rekan mohon bantuannya :
    Saya adalah orang pribadi yang mendapatkan penghasilan berupa komisi, dalam SPT Tahunan masuk kategori komisioner lebih tepatnya dan selama 2015 (Jan – Agst) pembayaran pajak dengan PPh 25 OP.
    kemudian mulai Sep saya mendapatkan penghasilan bukan dari komisi lagi, saya sudah usaha sendiri yaitu dagang

    pertanyaannya saya mulai sep apakah langsung menggunakan PP 46 tahun 2013 ?

    kemudian bagaimana perhitungan untuk tahunannya? apakah perhitungan pajak tahunannya cukup kita hitung dari Jan-Agst 15?
    karena sep – Des sudah final?

    mohon petunjuk. terima kasih.

  • bear3600

    Member
    26 October 2015 at 1:58 pm

    mnrt saya sih, sept lgs dikenakan 1% dari omset. utk SPT tahunan nya : jan-agst dikenakan pph 25, sept-des udah final 1%. mohon koreksi dari rekan yg lain……

  • dhaniq26

    Member
    26 October 2015 at 3:19 pm
    Originaly posted by taxboy2011:

    pertanyaannya saya mulai sep apakah langsung menggunakan PP 46 tahun 2013 ?

    ya

    Originaly posted by taxboy2011:

    kemudian bagaimana perhitungan untuk tahunannya? apakah perhitungan pajak tahunannya cukup kita hitung dari Jan-Agst 15?
    karena sep – Des sudah final?

    Untuk yg 1% isi di SPT 1770 lampiran III tentang pajak final. dari jan-agust perhitungannya seperti biasa. cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now