Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 25 nihil perlu lapor atau tidak ?
PPH 25 nihil perlu lapor atau tidak ?
Kalau pengalaman saya,
biasanya setiap bulan saya lapor PPh Pasal 25 Nihil, tapi beberapa bulan terakhir ditolak oleh KPP. Alasannya ga perlu lapor lagi karena berkaitan dengan PP 46 tentang penghasilan 1% dari omset.Kalau pengalaman saya,
biasanya setiap bulan saya lapor PPh Pasal 25 Nihil, tapi beberapa bulan terakhir ditolak oleh KPP. Alasannya ga perlu lapor lagi karena berkaitan dengan PP 46 tentang penghasilan 1% dari omset.- Originaly posted by morrisjabar:
Kalau pengalaman saya,
biasanya setiap bulan saya lapor PPh Pasal 25 Nihil, tapi beberapa bulan terakhir ditolak oleh KPP. Alasannya ga perlu lapor lagi karena berkaitan dengan PP 46 tentang penghasilan 1% dari omset.brarti berubah jadi lapor PPh 4(2) dong pak
salam. - Originaly posted by morrisjabar:
Kalau pengalaman saya,
biasanya setiap bulan saya lapor PPh Pasal 25 Nihil, tapi beberapa bulan terakhir ditolak oleh KPP. Alasannya ga perlu lapor lagi karena berkaitan dengan PP 46 tentang penghasilan 1% dari omset.brarti berubah jadi lapor PPh 4(2) dong pak
salam. - Originaly posted by morrisjabar:
tapi beberapa bulan terakhir ditolak oleh KPP. Alasannya ga perlu lapor lagi karena berkaitan dengan PP 46 tentang penghasilan 1% dari omset.
saya belum nemu daskum nya nih
- Originaly posted by morrisjabar:
tapi beberapa bulan terakhir ditolak oleh KPP. Alasannya ga perlu lapor lagi karena berkaitan dengan PP 46 tentang penghasilan 1% dari omset.
saya belum nemu daskum nya nih
- Originaly posted by morrisjabar:
Kalau pengalaman saya,
biasanya setiap bulan saya lapor PPh Pasal 25 Nihil, tapi beberapa bulan terakhir ditolak oleh KPP. Alasannya ga perlu lapor lagi karena berkaitan dengan PP 46 tentang penghasilan 1% dari omset.yup, memang begitu.. sudah ditegaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan..
- Originaly posted by morrisjabar:
Kalau pengalaman saya,
biasanya setiap bulan saya lapor PPh Pasal 25 Nihil, tapi beberapa bulan terakhir ditolak oleh KPP. Alasannya ga perlu lapor lagi karena berkaitan dengan PP 46 tentang penghasilan 1% dari omset.yup, memang begitu.. sudah ditegaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan..
- Originaly posted by priadiar4:
yup, memang begitu.. sudah ditegaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan..
boleh di share surat penegasannya mbah pri?
- Originaly posted by priadiar4:
yup, memang begitu.. sudah ditegaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan..
boleh di share surat penegasannya mbah pri?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
boleh di share surat penegasannya mbah pri?
boleh & monggo…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
boleh di share surat penegasannya mbah pri?
boleh & monggo…