Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 25 nihil perlu lapor atau tidak ?
PPH 25 nihil perlu lapor atau tidak ?
Dear rekan mohon bantuanya ?
Perusahaan saya mengunakan jasa konsultan pajak dan saya harus melapor pph 25 walapun nihil, ini perlu dilapor dan apakah ada denda telat lapor, soalnya saya lapor pph 25 yang nihil ini dari januari 2012
Dear rekan mohon bantuanya ?
Perusahaan saya mengunakan jasa konsultan pajak dan saya harus melapor pph 25 walapun nihil, ini perlu dilapor dan apakah ada denda telat lapor, soalnya saya lapor pph 25 yang nihil ini dari januari 2012
- Originaly posted by fawzy maulana:
Perusahaan saya mengunakan jasa konsultan pajak dan saya harus melapor pph 25 walapun nihil, ini perlu dilapor dan apakah ada denda telat lapor, soalnya saya lapor pph 25 yang nihil ini dari januari 2012
perlu rekan..
CMIIW
- Originaly posted by fawzy maulana:
Perusahaan saya mengunakan jasa konsultan pajak dan saya harus melapor pph 25 walapun nihil, ini perlu dilapor dan apakah ada denda telat lapor, soalnya saya lapor pph 25 yang nihil ini dari januari 2012
perlu rekan..
CMIIW
apakah ada denda nya ,,kira2 berapa ya rekan ..terima kasih
apakah ada denda nya ,,kira2 berapa ya rekan ..terima kasih
- Originaly posted by fawzy maulana:
Perusahaan saya mengunakan jasa konsultan pajak dan saya harus melapor pph 25 walapun nihil, ini perlu dilapor dan apakah ada denda telat lapor, soalnya saya lapor pph 25 yang nihil ini dari januari 2012
emang belum ada mulai beroperasi?? alias belum ada omset??
- Originaly posted by fawzy maulana:
Perusahaan saya mengunakan jasa konsultan pajak dan saya harus melapor pph 25 walapun nihil, ini perlu dilapor dan apakah ada denda telat lapor, soalnya saya lapor pph 25 yang nihil ini dari januari 2012
emang belum ada mulai beroperasi?? alias belum ada omset??
- Originaly posted by yovi:
perlu rekan..
CMIIW
setuju rekan..
Originaly posted by fawzy maulana:apakah ada denda telat lapor
kalau memang telat ya kena denda rekan, (lihat UU KUP Pasal 7)
salam
- Originaly posted by yovi:
perlu rekan..
CMIIW
setuju rekan..
Originaly posted by fawzy maulana:apakah ada denda telat lapor
kalau memang telat ya kena denda rekan, (lihat UU KUP Pasal 7)
salam
- Originaly posted by fawzy maulana:
apakah ada denda nya ,,kira2 berapa ya rekan ..terima kasih
ada,,,Rp 100.000/bulan,,,soalnya perusahaan saya beberapa bulan lalu kena STP atas PPh 25 Nihil ini..harus segera lapor rekan..
- Originaly posted by fawzy maulana:
apakah ada denda nya ,,kira2 berapa ya rekan ..terima kasih
ada,,,Rp 100.000/bulan,,,soalnya perusahaan saya beberapa bulan lalu kena STP atas PPh 25 Nihil ini..harus segera lapor rekan..
PPh Pasal 25 nihil harus lapor, dan tidak boleh kolektif di muka, apalagi di belakang 🙂
Tapi, untuk laporan nihil, lapor terlambat sehari dengan setahun sama saja dendanya, yaitu 100rbPPh Pasal 25 nihil harus lapor, dan tidak boleh kolektif di muka, apalagi di belakang 🙂
Tapi, untuk laporan nihil, lapor terlambat sehari dengan setahun sama saja dendanya, yaitu 100rb