Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 25 masa transisi?

  • PPh 25 masa transisi?

     herryj4j49 updated 15 years, 1 month ago 6 Members · 8 Posts
  • juni

    Member
    17 March 2009 at 12:42 pm

    Kenapa sebagian AR membolehkan, sebagian tidak membolehkan?

  • juni

    Member
    17 March 2009 at 12:42 pm
  • begawan5060

    Member
    17 March 2009 at 6:36 pm
    Originaly posted by juni:

    Kenapa sebagian AR membolehkan, sebagian tidak membolehkan?

    Menurut saya neeh….
    AR yg membolehkan, karena pertimbangan logika dan keadilan.
    AR yg tidak membolehkan, berprinsip kaku, aturannya tidak ada.

  • harry_logic

    Member
    17 March 2009 at 10:28 pm

    Karena sebagian AR adalah orang yg bersungguh-sungguh menjalankan kewajibannya dgn mendasarkan diri pada peraturan perpajakan yg sedang berlaku.

  • kukcommetro

    Member
    18 March 2009 at 11:53 pm

    mohon maaf : banyak AR yang "takut" disaat harus menentukan boleh/tidak. dan mereka cenderung kaku karena dengan sistem modern spt sekarang ini mau gak mau AR jd agak kaku karena untuk menjaga pekerjaan mereka. Dengan prinsip selama itu menguntungkan pajak itulah yg diambil (mengeliminir kemungkinan sanksi karena salah memberi keputusan)

  • juni

    Member
    19 March 2009 at 9:25 am

    seandainya ini benar2 terjadi (dan sudah terjadi, kantor teman saya masih diberlakukan tarif yang lama untuk menghitung pph tahun 2009 untuk perhitungan pph 25nya), keadilan semacam apa yang ditawarkan DJP (melalui AR-nya). Lalu dimana keadilan bisa dicari.

    Masih banyak WP badan yang tidak mau dibikin pusing, mereka lebih cenderung untuk mengiyakan semua kemauan AR-nya. Mungkin sekali2 DJP harus monitor ORTax ini, biar sedikit mendengar informasi arus bawah ini. bener rekan2?

  • Leyla

    Member
    19 March 2009 at 4:41 pm

    Dear All
    Untuk mensiasati masa transisi tersebut ada gak kiat khusus dalam menentukan angsuran pph pasal 25 nya, mohon masukannya, soalnya baru gabung lagi nich… makasih sebelumnya

  • herryj4j49

    Member
    20 March 2009 at 7:36 am

    Waktu pengisian Form SPT 1770 bagian Angsuran PPH 25 th berikutnya dipilih yang lampiran tersendiri (jgn yang 1/12 dr pph terutang th lalu). Lalu buat kertas kerja sendiri dan tanda tanda tangani. Besarnya penghasilan dan kredit pajak th 2009 adalah sama dengan th 2008 tetapi tarifnya berdasarkan UU no.36 th 2008, shg PPH 25 bisa menjadi lebih kecil

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now