Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25 masa transisi?
Kenapa sebagian AR membolehkan, sebagian tidak membolehkan?
- Originaly posted by juni:
Kenapa sebagian AR membolehkan, sebagian tidak membolehkan?
Menurut saya neeh….
AR yg membolehkan, karena pertimbangan logika dan keadilan.
AR yg tidak membolehkan, berprinsip kaku, aturannya tidak ada. Karena sebagian AR adalah orang yg bersungguh-sungguh menjalankan kewajibannya dgn mendasarkan diri pada peraturan perpajakan yg sedang berlaku.
mohon maaf : banyak AR yang "takut" disaat harus menentukan boleh/tidak. dan mereka cenderung kaku karena dengan sistem modern spt sekarang ini mau gak mau AR jd agak kaku karena untuk menjaga pekerjaan mereka. Dengan prinsip selama itu menguntungkan pajak itulah yg diambil (mengeliminir kemungkinan sanksi karena salah memberi keputusan)
seandainya ini benar2 terjadi (dan sudah terjadi, kantor teman saya masih diberlakukan tarif yang lama untuk menghitung pph tahun 2009 untuk perhitungan pph 25nya), keadilan semacam apa yang ditawarkan DJP (melalui AR-nya). Lalu dimana keadilan bisa dicari.
Masih banyak WP badan yang tidak mau dibikin pusing, mereka lebih cenderung untuk mengiyakan semua kemauan AR-nya. Mungkin sekali2 DJP harus monitor ORTax ini, biar sedikit mendengar informasi arus bawah ini. bener rekan2?
Dear All
Untuk mensiasati masa transisi tersebut ada gak kiat khusus dalam menentukan angsuran pph pasal 25 nya, mohon masukannya, soalnya baru gabung lagi nich… makasih sebelumnyaWaktu pengisian Form SPT 1770 bagian Angsuran PPH 25 th berikutnya dipilih yang lampiran tersendiri (jgn yang 1/12 dr pph terutang th lalu). Lalu buat kertas kerja sendiri dan tanda tanda tangani. Besarnya penghasilan dan kredit pajak th 2009 adalah sama dengan th 2008 tetapi tarifnya berdasarkan UU no.36 th 2008, shg PPH 25 bisa menjadi lebih kecil