Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 25 LEBIH BAYAR
selamat sore rekan
mohon bantuannya,tiap bulan saya ada setor angsuran pph 25 nilainya 350 ribu,ternyata waktu di spt tahunan menyebabkan lebih bayar,jadi spy statusnya kurang bayar jdi netto nya dinaikkan,tapi di spt induk nya angsuran setoraanya masih 300 san,itu bagaimana perlakuannya ya,tentunya akan selalu lebih bayar,terima kasih- Originaly posted by nudiya:
mohon bantuannya,tiap bulan saya ada setor angsuran pph 25 nilainya 350 ribu,ternyata waktu di spt tahunan menyebabkan lebih bayar,jadi spy statusnya kurang bayar jdi netto nya dinaikkan,tapi di spt induk nya angsuran setoraanya masih 300 san,itu bagaimana perlakuannya ya,tentunya akan selalu lebih bayar,terima kasih
saya penasaran bagaimana cara menaikkan nettonya?
apakah lap keu tidak apa adanya?Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan Terutang sesuai dengan SPT Tahunan tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dibagi dengan 12 (atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak).
- Originaly posted by nudiya:
mohon bantuannya,tiap bulan saya ada setor angsuran pph 25 nilainya 350 ribu,ternyata waktu di spt tahunan menyebabkan lebih bayar,jadi spy statusnya kurang bayar jdi netto nya dinaikkan,tapi di spt induk nya angsuran setoraanya masih 300 san,itu bagaimana perlakuannya ya,tentunya akan selalu lebih bayar
rekan usaha atau pekerjaan bebas?
Kemudian misal penghasilan rekan dinaikkan, otomatis PPh juga naik sehingga PPh 25 pasti ikut naik. Jika rekan bilang PPh turun jadi 300an, mungkin penghitungan rekan ada yg salah.cmiiw
- Originaly posted by nudiya:
jadi spy statusnya kurang bayar jdi netto nya dinaikkan
jika rekan tidak ingin spt-nya lebih bayar, tidak perlu menaikkan penghasilan netto. cukup menyesuaikan kredit pajaknya saja. karena setahu saya kredit pajak adalah hak, boleh digunakan/dikreditkan seluruhnya atau sebagian. sisanya dianggap diikhlaskan ke negara hehe.
- Originaly posted by goodmorning:
jika rekan tidak ingin spt-nya lebih bayar, tidak perlu menaikkan penghasilan netto. cukup menyesuaikan kredit pajaknya saja. karena setahu saya kredit pajak adalah hak, boleh digunakan/dikreditkan seluruhnya atau sebagian. sisanya dianggap diikhlaskan ke negara hehe.
Masalahnya klo gitu Negara yang dikasih akan mempertanyakan rekan dan enfingnya dibalikin (pembetulan). hahaha
trima kasih rekan atas masukannya,setelah di cek ulang ternyata ada kesalahan PTKP,karna npwp suami/istri digabung jadi asumsinya PTKP nya saja jumlahkan (K/I/),nah ternyata tetap dengan PTKP suami karna istri tidak menjalankan pekerjaan bebas.
- Originaly posted by westau35:
saya penasaran bagaimana cara menaikkan nettonya?
apakah lap keu tidak apa adanya?Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan Terutang sesuai dengan SPT Tahunan tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dibagi dengan 12 (atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak).
Salah ngitung PTKP ternyata(karna npwp suami/istri digabung jadi asumsinya PTKP nya saja jumlahkan (K/I/)…ckckckckck
trima kasihhhh - Originaly posted by goodmorning:
jika rekan tidak ingin spt-nya lebih bayar, tidak perlu menaikkan penghasilan netto. cukup menyesuaikan kredit pajaknya saja. karena setahu saya kredit pajak adalah hak, boleh digunakan/dikreditkan seluruhnya atau sebagian. sisanya dianggap diikhlaskan ke negara hehe.
salah ngitung PTKP ternyata…hahahaha maklum amatirann ckckckck
kurang bayar malahh - Originaly posted by eddy_20:
rekan usaha atau pekerjaan bebas?
Kemudian misal penghasilan rekan dinaikkan, otomatis PPh juga naik sehingga PPh 25 pasti ikut naik. Jika rekan bilang PPh turun jadi 300an, mungkin penghitungan rekan ada yg salah.cmiiw
iyaaa…ngitung PTKP nya salahhhh…ckckckck