Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25 Lebih Bayar
Dear All,
Institusi kami pada tahun ini lebih bayar,agar tidak lebih bayar boleh tidak PPh 25 atau PPh23 yang telah kami bayar tidak kami masukkan/akui sebagai kredit Pajak?apa dasar UU nya.mohon pencerahannya dari rekan-rekan di ORTAX.Terimaksih.
bisa dijelaskan yang dimaksud dengan institusi ini?, apakah perusahaan?
rasanya tidak ada yang melarang bahwa pajak yang sudah dibayar tidak dikreditkan.
konsekuensi pertama rugi dong. yang kedua, agak aneh saja dan malah mengundang pertanyaan, ujung-ujungnya diperiksa juga?.Kalau boleh tau mengapa takut LB. Kan bisa dikompensasi atau restitusi. walau konsekuensinya pasti diperiksa.
salam
Selain itu apabila tidak dikreditkan, uang muka PPh 23 itu diakui sebagai apa? Apakah tetap menjadi uang muka PPh23 selamanya di neraca? Kapan selesainya? Sependapat dengan sdr. hanif, takutnya malah mengundang pertanyaan.
Bentuk usahanya PT.
Kita takut di periksa sebab di tahun2 sebelumnya PT saya masih belum menjalankan perpajakan dengan baik!perusahaannya baru berdiri 3 tahun.("tapi sekarang sudah insyaf").
Ditahun 2009 kami membayar PPh 25 nya terlalu besar karena ada kesalahan posting.
bagaimana agar tidak LB tanpa melanggar UU.Mau, tidak lebih bayar…… ini salah satunya dan dijamin karyawan juga senang…. nggak tau kalau pemiliknya mumet …..heheheeh ……)
Berikan Bonus Karyawan lebih besar…… masukkan ke Hutang Bonus…. bayar PPh 21 trus Khan jadi Beban Gaji / Bonus Membengkak ……. ( itupun kalau belum Lapor SPT PPh 21 Masa Desember ????? ) kalu sudah lakukan pembetulan dan Bayar Sangsi Dendanya ( tunggu SKP )Bisa aja… Lebih Bayar nya kecil ya??
akhir desember buat jurnal
(D) R/E
(K) Prepaid taxsebenarnya Lebih Bayar adalah HAK kita untuk meminta kembali (Restitusi) ataupun kompensasi…
So, kalo kita gak mau minta HAK tsb, seharusnya Ditjen Pajak senang donk…salam
kasi interim bonus aja buat karyawan..