• PPh 25 Lebih Bayar

     melantoim updated 14 years, 10 months ago 6 Members · 8 Posts
  • barker182

    Member
    29 January 2010 at 3:38 pm

    Dear All,

    Institusi kami pada tahun ini lebih bayar,agar tidak lebih bayar boleh tidak PPh 25 atau PPh23 yang telah kami bayar tidak kami masukkan/akui sebagai kredit Pajak?apa dasar UU nya.mohon pencerahannya dari rekan-rekan di ORTAX.Terimaksih.

  • barker182

    Member
    29 January 2010 at 3:38 pm
  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 3:43 pm

    bisa dijelaskan yang dimaksud dengan institusi ini?, apakah perusahaan?

    rasanya tidak ada yang melarang bahwa pajak yang sudah dibayar tidak dikreditkan.
    konsekuensi pertama rugi dong. yang kedua, agak aneh saja dan malah mengundang pertanyaan, ujung-ujungnya diperiksa juga?.

    Kalau boleh tau mengapa takut LB. Kan bisa dikompensasi atau restitusi. walau konsekuensinya pasti diperiksa.

    salam

  • sant179

    Member
    29 January 2010 at 3:53 pm

    Selain itu apabila tidak dikreditkan, uang muka PPh 23 itu diakui sebagai apa? Apakah tetap menjadi uang muka PPh23 selamanya di neraca? Kapan selesainya? Sependapat dengan sdr. hanif, takutnya malah mengundang pertanyaan.

  • barker182

    Member
    29 January 2010 at 4:05 pm

    Bentuk usahanya PT.
    Kita takut di periksa sebab di tahun2 sebelumnya PT saya masih belum menjalankan perpajakan dengan baik!perusahaannya baru berdiri 3 tahun.("tapi sekarang sudah insyaf").
    Ditahun 2009 kami membayar PPh 25 nya terlalu besar karena ada kesalahan posting.
    bagaimana agar tidak LB tanpa melanggar UU.

  • edisuryadi2

    Member
    29 January 2010 at 4:20 pm

    Mau, tidak lebih bayar…… ini salah satunya dan dijamin karyawan juga senang…. nggak tau kalau pemiliknya mumet …..heheheeh ……)
    Berikan Bonus Karyawan lebih besar…… masukkan ke Hutang Bonus…. bayar PPh 21 trus Khan jadi Beban Gaji / Bonus Membengkak ……. ( itupun kalau belum Lapor SPT PPh 21 Masa Desember ????? ) kalu sudah lakukan pembetulan dan Bayar Sangsi Dendanya ( tunggu SKP )

  • L3V1

    Member
    29 January 2010 at 4:26 pm

    Bisa aja… Lebih Bayar nya kecil ya??

    akhir desember buat jurnal
    (D) R/E
    (K) Prepaid tax

    sebenarnya Lebih Bayar adalah HAK kita untuk meminta kembali (Restitusi) ataupun kompensasi…
    So, kalo kita gak mau minta HAK tsb, seharusnya Ditjen Pajak senang donk…

    salam

  • melantoim

    Member
    4 February 2010 at 10:46 am

    kasi interim bonus aja buat karyawan..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now