Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 25 jika terjadi perubahaan keadaan usaha
pph 25 jika terjadi perubahaan keadaan usaha
rekan2 ortax,saya ingi bertanya
jika dalam tahun berjalan suatu perusahaan mengalami perubahan keadaan usaha,.misalnya terbakarnya pabrik yang menyebabkan penurunan penghasilan yang besar..apa yang harus dilakukan perusahaan itu?karena tentunya pajak terutang untuk tahun tersebut menjadi berkurang…
minta surat permohonan pengurangan PPh 25 tahun berjalan, apabila disinyalir ada penurunan penghasilan kena pajak tahun berjalan sehingga Pajak terutangnya menjadi lebih kecil dari kredit pajak PPh 25, dengan disertai dokumen laporan keuangan 3 Bulan terakhir
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies