Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25 dan PPh 29 telat bayar
Dear Rekan,
Mohon Info (masih awam di perpajakan), misal dalam satu perusahaan, PPh 25 yang diangsur dalam tahun 2012 sebesar 1juta, tapi tidak melaksanakan angsuran, dan dibayar lunas pada saat tahun 2013, dan pembayarannya baru bisa dilakukan setelah bulan april, denda apa saja yang dikenakan dan berapa dendanya? Laporan keuangan tahunan sudah selesai tetapi cash flow perusahaan tidak memungkinkan melunasi sebelum 30 April. (misal PPh 29 20 juta).
Dear Rekan,
Mohon Info (masih awam di perpajakan), misal dalam satu perusahaan, PPh 25 yang diangsur dalam tahun 2012 sebesar 1juta, tapi tidak melaksanakan angsuran, dan dibayar lunas pada saat tahun 2013, dan pembayarannya baru bisa dilakukan setelah bulan april, denda apa saja yang dikenakan dan berapa dendanya? Laporan keuangan tahunan sudah selesai tetapi cash flow perusahaan tidak memungkinkan melunasi sebelum 30 April. (misal PPh 29 20 juta).
Dear Rekan,
Mohon Info (masih awam di perpajakan), misal dalam satu perusahaan, PPh 25 yang diangsur dalam tahun 2012 sebesar 1juta, tapi tidak melaksanakan angsuran, dan dibayar lunas pada saat tahun 2013, dan pembayarannya baru bisa dilakukan setelah bulan april, denda apa saja yang dikenakan dan berapa dendanya? Laporan keuangan tahunan sudah selesai tetapi cash flow perusahaan tidak memungkinkan melunasi sebelum 30 April. (misal PPh 29 20 juta).
Originaly posted by imel melda:
Dear Rekan,Mohon Info (masih awam di perpajakan), misal dalam satu perusahaan, PPh 25 yang diangsur dalam tahun 2012 sebesar 1juta, tapi tidak melaksanakan angsuran, dan dibayar lunas pada saat tahun 2013, dan pembayarannya baru bisa dilakukan setelah bulan april, denda apa saja yang dikenakan dan berapa dendanya? Laporan keuangan tahunan sudah selesai tetapi cash flow perusahaan tidak memungkinkan melunasi sebelum 30 April. (misal PPh 29 20 juta).
Dalam ketentuan perpajakan, dikenal dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan. Pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi biasanya berupa denda (dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebut sebagai bunga, denda atau kenaikan), dengan besaran bervariasi mulai dari 2%, 48%, 50%, 100%, 150%, hingga 200% dari kekurangan pembayaran pajak atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Khusus untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dikenakan denda per SPT yang terlambat dilaporkan. Denda sebesar Rp. 100 ribu, dikenakan pada keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta SPT Masa untuk pajak-pajak selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan sanksi denda lebih tinggi dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, yakni sebesar Rp. 500 ribu. Sanksi paling tinggi sebesar Rp. 1 juta, dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Originaly posted by imel melda:
Dear Rekan,Mohon Info (masih awam di perpajakan), misal dalam satu perusahaan, PPh 25 yang diangsur dalam tahun 2012 sebesar 1juta, tapi tidak melaksanakan angsuran, dan dibayar lunas pada saat tahun 2013, dan pembayarannya baru bisa dilakukan setelah bulan april, denda apa saja yang dikenakan dan berapa dendanya? Laporan keuangan tahunan sudah selesai tetapi cash flow perusahaan tidak memungkinkan melunasi sebelum 30 April. (misal PPh 29 20 juta).
Dalam ketentuan perpajakan, dikenal dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan. Pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi biasanya berupa denda (dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebut sebagai bunga, denda atau kenaikan), dengan besaran bervariasi mulai dari 2%, 48%, 50%, 100%, 150%, hingga 200% dari kekurangan pembayaran pajak atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Khusus untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dikenakan denda per SPT yang terlambat dilaporkan. Denda sebesar Rp. 100 ribu, dikenakan pada keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta SPT Masa untuk pajak-pajak selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan sanksi denda lebih tinggi dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, yakni sebesar Rp. 500 ribu. Sanksi paling tinggi sebesar Rp. 1 juta, dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Originaly posted by imel melda:
Dear Rekan,Mohon Info (masih awam di perpajakan), misal dalam satu perusahaan, PPh 25 yang diangsur dalam tahun 2012 sebesar 1juta, tapi tidak melaksanakan angsuran, dan dibayar lunas pada saat tahun 2013, dan pembayarannya baru bisa dilakukan setelah bulan april, denda apa saja yang dikenakan dan berapa dendanya? Laporan keuangan tahunan sudah selesai tetapi cash flow perusahaan tidak memungkinkan melunasi sebelum 30 April. (misal PPh 29 20 juta).
Dalam ketentuan perpajakan, dikenal dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan. Pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi biasanya berupa denda (dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebut sebagai bunga, denda atau kenaikan), dengan besaran bervariasi mulai dari 2%, 48%, 50%, 100%, 150%, hingga 200% dari kekurangan pembayaran pajak atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Khusus untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dikenakan denda per SPT yang terlambat dilaporkan. Denda sebesar Rp. 100 ribu, dikenakan pada keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta SPT Masa untuk pajak-pajak selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan sanksi denda lebih tinggi dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, yakni sebesar Rp. 500 ribu. Sanksi paling tinggi sebesar Rp. 1 juta, dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Originaly posted by imel melda:
Laporan keuangan tahunan sudah selesai tetapi cash flow perusahaan tidak memungkinkan melunasi sebelum 30 April. (misal PPh 29 20 juta).
ngajuin surat ke KPP Pratama/Madya untuk pembayaran angsuran PPh pasal 29
Originaly posted by imel melda:
Laporan keuangan tahunan sudah selesai tetapi cash flow perusahaan tidak memungkinkan melunasi sebelum 30 April. (misal PPh 29 20 juta).
ngajuin surat ke KPP Pratama/Madya untuk pembayaran angsuran PPh pasal 29
Originaly posted by imel melda:
Laporan keuangan tahunan sudah selesai tetapi cash flow perusahaan tidak memungkinkan melunasi sebelum 30 April. (misal PPh 29 20 juta).
ngajuin surat ke KPP Pratama/Madya untuk pembayaran angsuran PPh pasal 29
Wp op /wp badan ?
Wp op /wp badan ?
Wp op /wp badan ?