Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 25 Badan ( PT )

  • PPh 25 Badan ( PT )

     jindanjun updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Nurshovah

    Member
    22 October 2015 at 10:15 am

    Contoh :

    PT. A mulai ada penjualan masa MEI 2014.
    Di SPT Tahunan 2014, pada lampiran depan / induk pada kolom -> D – 11 (a) , ada kurang bayar untuk pph 29 sebesar Rp. 165.000

    Dan pada kolom C. Kredit Pajak ada jumlah ( 10a + 10b ) sebesar Rp. 17.000.000

    Ditahun 2015 PT. A berarti harus bayar pph psl 25 badan ( Rp. 17.000.000 / 12 bulan = Rp. 1.416.667 )

    Question :

    1. untuk pembayarannya apa bisa langsung 12 bulan?
    2. Jika PT. A tidak mengetahui harus bayar pph 25 Badan, dan sudah terlanjur melaporkan SSP PPh Psl 25 Badan NIHIL ke KPP, dan berniat untuk membayar , apa ada pembetulan SSP?

    Terima kasih 🙂

  • Nurshovah

    Member
    22 October 2015 at 10:15 am
  • jindanjun

    Member
    4 February 2019 at 8:54 am

    untuk angsuran 25 setau saya tidak bisa langsung dibayarkan rekan, karena sifatnya angsuran. apabila ada kesalahan dalam spt yang sudah dilaporkan lebih baik lakukan pembetulan spt rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now