• PPh 25 BADAN NIHIL

     chalistaaiiu updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 25 Posts
  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 8:35 am
    Originaly posted by chalistaaiiu:

    karena perusahaan sedang mengalami kerugian

    kapan mulai melakukan operasi secara komersial??

  • chalistaaiiu

    Member
    21 March 2014 at 9:10 am
    Originaly posted by destasukara:

    Tidak ada. Mungkin bisa konfirmasi dengan ARnya. Terkadang petugas TPT mengambil keputusan sendiri.

    okeeyy tengkiuuu kak desta 🙂

    Originaly posted by priadiar4:

    kapan mulai melakukan operasi secara komersial??

    kurang lebih 10 th
    sayaa kerja di persh skrg baru 3 bulan , dan hanya mengikuti pembuatan SSP PPh 25 badan dari yang terdahuluu.
    waktu lapor di tolak oleh KPP dengan alasan sudah ada peraturan terbaru.

    nah, saya jd bingung deh dilapor apaa tidak..

  • chalistaaiiu

    Member
    21 March 2014 at 9:10 am
    Originaly posted by destasukara:

    Tidak ada. Mungkin bisa konfirmasi dengan ARnya. Terkadang petugas TPT mengambil keputusan sendiri.

    okeeyy tengkiuuu kak desta 🙂

    Originaly posted by priadiar4:

    kapan mulai melakukan operasi secara komersial??

    kurang lebih 10 th
    sayaa kerja di persh skrg baru 3 bulan , dan hanya mengikuti pembuatan SSP PPh 25 badan dari yang terdahuluu.
    waktu lapor di tolak oleh KPP dengan alasan sudah ada peraturan terbaru.

    nah, saya jd bingung deh dilapor apaa tidak..

  • chalistaaiiu

    Member
    21 March 2014 at 9:10 am
    Originaly posted by destasukara:

    Tidak ada. Mungkin bisa konfirmasi dengan ARnya. Terkadang petugas TPT mengambil keputusan sendiri.

    okeeyy tengkiuuu kak desta 🙂

    Originaly posted by priadiar4:

    kapan mulai melakukan operasi secara komersial??

    kurang lebih 10 th
    sayaa kerja di persh skrg baru 3 bulan , dan hanya mengikuti pembuatan SSP PPh 25 badan dari yang terdahuluu.
    waktu lapor di tolak oleh KPP dengan alasan sudah ada peraturan terbaru.

    nah, saya jd bingung deh dilapor apaa tidak..

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 9:16 am
    Originaly posted by chalistaaiiu:

    kurang lebih 10 th
    sayaa kerja di persh skrg baru 3 bulan , dan hanya mengikuti pembuatan SSP PPh 25 badan dari yang terdahuluu.
    waktu lapor di tolak oleh KPP dengan alasan sudah ada peraturan terbaru.

    nah, saya jd bingung deh dilapor apaa tidak..

    aturan baru terkait hal ini mungkin maksudnya PP 46 Tahun 2013 dimana jika WP di omset tahun 2012 masih dibawah 4.8 M maka mengikuti ketentuan PP 46 Tahun 2013 mulai Juli 2013 dengan menghitung PPh Final 1% dari omset per bulan. Begitu juga kalo masih dibawah 4.8 M maka tetap mengikuti ketentuan PP 46 Tahun 2013. PPh 25 ini diganti PPh Final PP 46 Tahun 2013. coba buka dulu aturannya biar lebih jelas. Kemudian untuk pelaporan PPh 25 sudah tidak ada lagi.

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 9:16 am
    Originaly posted by chalistaaiiu:

    kurang lebih 10 th
    sayaa kerja di persh skrg baru 3 bulan , dan hanya mengikuti pembuatan SSP PPh 25 badan dari yang terdahuluu.
    waktu lapor di tolak oleh KPP dengan alasan sudah ada peraturan terbaru.

    nah, saya jd bingung deh dilapor apaa tidak..

    aturan baru terkait hal ini mungkin maksudnya PP 46 Tahun 2013 dimana jika WP di omset tahun 2012 masih dibawah 4.8 M maka mengikuti ketentuan PP 46 Tahun 2013 mulai Juli 2013 dengan menghitung PPh Final 1% dari omset per bulan. Begitu juga kalo masih dibawah 4.8 M maka tetap mengikuti ketentuan PP 46 Tahun 2013. PPh 25 ini diganti PPh Final PP 46 Tahun 2013. coba buka dulu aturannya biar lebih jelas. Kemudian untuk pelaporan PPh 25 sudah tidak ada lagi.

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 9:16 am
    Originaly posted by chalistaaiiu:

    kurang lebih 10 th
    sayaa kerja di persh skrg baru 3 bulan , dan hanya mengikuti pembuatan SSP PPh 25 badan dari yang terdahuluu.
    waktu lapor di tolak oleh KPP dengan alasan sudah ada peraturan terbaru.

    nah, saya jd bingung deh dilapor apaa tidak..

    aturan baru terkait hal ini mungkin maksudnya PP 46 Tahun 2013 dimana jika WP di omset tahun 2012 masih dibawah 4.8 M maka mengikuti ketentuan PP 46 Tahun 2013 mulai Juli 2013 dengan menghitung PPh Final 1% dari omset per bulan. Begitu juga kalo masih dibawah 4.8 M maka tetap mengikuti ketentuan PP 46 Tahun 2013. PPh 25 ini diganti PPh Final PP 46 Tahun 2013. coba buka dulu aturannya biar lebih jelas. Kemudian untuk pelaporan PPh 25 sudah tidak ada lagi.

  • chalistaaiiu

    Member
    21 March 2014 at 11:09 am

    siiippphhhh kaakkkk priaaaaa
    ^.^/

    tengkiuuuuu veryyyyyyyy muchhh 😀

  • chalistaaiiu

    Member
    21 March 2014 at 11:09 am

    siiippphhhh kaakkkk priaaaaa
    ^.^/

    tengkiuuuuu veryyyyyyyy muchhh 😀

  • chalistaaiiu

    Member
    21 March 2014 at 11:09 am

    siiippphhhh kaakkkk priaaaaa
    ^.^/

    tengkiuuuuu veryyyyyyyy muchhh 😀

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now