Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25 apabila sudah mengikuti pp 46
PPh 25 apabila sudah mengikuti pp 46
Rekan priadiar4 ,
kalau misalnya suatu PT melaporkan gaji nihil tetapi kadang2 ada transaksi (misalnya setahun cuman 3 faktur dengan dpp 15juta), apakah ini wajar?Rekan priadiar4 ,
kalau misalnya suatu PT melaporkan gaji nihil tetapi kadang2 ada transaksi (misalnya setahun cuman 3 faktur dengan dpp 15juta), apakah ini wajar?- Originaly posted by lawleit:
Rekan priadiar4 ,
kalau misalnya suatu PT melaporkan gaji nihil tetapi kadang2 ada transaksi (misalnya setahun cuman 3 faktur dengan dpp 15juta), apakah ini wajar?bisa saja pak, noh contohnya WP Usaha Jasa Konstruksi hehe..
- Originaly posted by lawleit:
Rekan priadiar4 ,
kalau misalnya suatu PT melaporkan gaji nihil tetapi kadang2 ada transaksi (misalnya setahun cuman 3 faktur dengan dpp 15juta), apakah ini wajar?bisa saja pak, noh contohnya WP Usaha Jasa Konstruksi hehe..
- Originaly posted by liuyiusin:
Jika pph pasal 4 (2) nihil tidak perlu lagi dilaporkan spt masanya, bagaimana dengan spt masa pph 25 nihil (belum beroperasi) ? apakah masih tetap perlu dilaporkan ? Tks.
sebaiknya diminta penegasan saja kalo ada sosialisasi. di KPP sini tetap lapor nihil
- Originaly posted by liuyiusin:
Jika pph pasal 4 (2) nihil tidak perlu lagi dilaporkan spt masanya, bagaimana dengan spt masa pph 25 nihil (belum beroperasi) ? apakah masih tetap perlu dilaporkan ? Tks.
sebaiknya diminta penegasan saja kalo ada sosialisasi. di KPP sini tetap lapor nihil