PPh 25 apabila sudah mengikuti pp 46
mohon pencerahan rekan,,,
apabila sudah mengikuti PP 46, dikatakan PT sudah tidak wajib untuk setor pph 25, tetapi apakah tetap mesti lapor nihil? terima kasihmohon pencerahan rekan,,,
apabila sudah mengikuti PP 46, dikatakan PT sudah tidak wajib untuk setor pph 25, tetapi apakah tetap mesti lapor nihil? terima kasih- Originaly posted by lawleit:
apabila sudah mengikuti PP 46, dikatakan PT sudah tidak wajib untuk setor pph 25, tetapi apakah tetap mesti lapor nihil?
Saya kutipkan Ps 9 ayat (1) PMK-107 :
Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.Dengan demikian, apakah secara otomatis "bebas pelaporan"?
- Originaly posted by lawleit:
apabila sudah mengikuti PP 46, dikatakan PT sudah tidak wajib untuk setor pph 25, tetapi apakah tetap mesti lapor nihil?
Saya kutipkan Ps 9 ayat (1) PMK-107 :
Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.Dengan demikian, apakah secara otomatis "bebas pelaporan"?
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, apakah secara otomatis "bebas pelaporan"?
NGIKUT..
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, apakah secara otomatis "bebas pelaporan"?
NGIKUT..
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, apakah secara otomatis "bebas pelaporan"?
ruh nya iya… bebas lapor.. hehehe
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, apakah secara otomatis "bebas pelaporan"?
ruh nya iya… bebas lapor.. hehehe
- Originaly posted by begawan5060:
tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak
tidak diwajibkan melakukan pembayaran(setor), bagaimana dengan pelaporannya?
salam,,, tq - Originaly posted by begawan5060:
tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak
tidak diwajibkan melakukan pembayaran(setor), bagaimana dengan pelaporannya?
salam,,, tq - Originaly posted by begawan5060:
tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak
Heheheh, aturannya separo2.
Setuju dari segi aturan tidak dijelaskan bahwa kalau semua kena 1% berarti PPh 25 boleh stop pelaporannya (kalau nihil).Tapi kalau niat pembuat aturan adalah untuk kesederhanaan dan kemudahan (sesuai kata2 yang sosialisasi), seharusnya sih ga perlu lapor lagi.
IMHO. - Originaly posted by begawan5060:
tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak
Heheheh, aturannya separo2.
Setuju dari segi aturan tidak dijelaskan bahwa kalau semua kena 1% berarti PPh 25 boleh stop pelaporannya (kalau nihil).Tapi kalau niat pembuat aturan adalah untuk kesederhanaan dan kemudahan (sesuai kata2 yang sosialisasi), seharusnya sih ga perlu lapor lagi.
IMHO. - Originaly posted by lawleit:
tidak diwajibkan melakukan pembayaran(setor), bagaimana dengan pelaporannya?
salam,,, tqtidak perlu juga sebenarnya.,..
- Originaly posted by lawleit:
tidak diwajibkan melakukan pembayaran(setor), bagaimana dengan pelaporannya?
salam,,, tqtidak perlu juga sebenarnya.,..