• PPH 25

     anastasya10 updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 11 Posts
  • anastasya10

    Member
    8 April 2019 at 3:30 am
  • anastasya10

    Member
    8 April 2019 at 3:30 am

    Halo saya mau menanyakan tentang pembayaran PPh 25, sepemahaman saya PPH 25 itu di angsur selama 1tahun atau 12 bulan. untuk pembayaran yang ke 11 dan 12, ketika menghadapi SPT tahunan, dibayar perbulan seperti biasa atau di lunaskan. mohon bantuannya terima kasih.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 April 2019 at 3:34 am

    bayar sebulan2 seperti biasa.. nanti bulan mei, beda nilai angsuran PPh 25nya

  • eddy_20

    Member
    8 April 2019 at 3:44 am
    Originaly posted by anastasya10:

    untuk pembayaran yang ke 11 dan 12, ketika menghadapi SPT tahunan, dibayar perbulan seperti biasa atau di lunaskan

    Yg dimaksud adalah utk masa Nov-Des?
    Angsuran PPh 25 tetap dibayar setiap bulan, tdk dibayarkan sekaligus.

  • anastasya10

    Member
    8 April 2019 at 4:03 am

    untuk PPH Masa Maret dan April

  • anastasya10

    Member
    8 April 2019 at 4:12 am

    bulan mei sudah masuk pph 25 yang baru? atau pph 25 sebelumnya di tambahkan dengan pph 25 yang baru.

    Mohon maaf, sepengetahuan saya pembayaran masa di bayarkan sebulan setelahnya. Kalau saya bayar april, berarti untuk masa maret.

    ada sisa pembayaran pph 25 untuk masa maret dan april, yang buat saya bingung pembayaran untuk masa april berartikan bulan mei setelah spt tahunan. jadi apakah digabung dengan pph 25 yang baru???

  • anastasya10

    Member
    8 April 2019 at 4:14 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    S@NT@ CL@USE

    Genuine

    Location : Jakarta.
    Joined : 02 Oct 2018.
    Posts : 2300.
     Post Reply  Quote 08 Apr 2019 03:34
    bayar sebulan2 seperti biasa.. nanti bulan mei, beda nilai angsuran PPh 25nya

    bulan mei sudah masuk pph 25 yang baru? atau pph 25 sebelumnya di tambahkan dengan pph 25 yang baru.

    Mohon maaf, sepengetahuan saya pembayaran masa di bayarkan sebulan setelahnya. Kalau saya bayar april, berarti untuk masa maret.

    ada sisa pembayaran pph 25 untuk masa maret dan april, yang buat saya bingung pembayaran untuk masa april berartikan bulan mei setelah spt tahunan. jadi apakah digabung dengan pph 25 yang baru???

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 April 2019 at 4:14 am

    tidak digabung

  • anastasya10

    Member
    8 April 2019 at 4:16 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    S@NT@ CL@USE

    Genuine

    Location : Jakarta.
    Joined : 02 Oct 2018.
    Posts : 2302.
     Post Reply  Quote 08 Apr 2019 04:14
    tidak digabung

    Baik, terima kasih banyak <3

  • eddy_20

    Member
    8 April 2019 at 4:41 am

    Jika belum menyampaikan SPT maka nilai angsuran mengikuti nilai yg sama dengan masa2 sebelumnya. Jika sudah menyampaikan SPT maka nilai PPh 25 yg disetorkan akan disesuaikan dengan perhitungan angsuran 25 di SPT tsb.

    cmiiw

  • anastasya10

    Member
    8 April 2019 at 4:56 am
    Originaly posted by eddy_20:

    eddy_20

    Genuine

    Location : Medan.
    Joined : 25 Sep 2018.
    Posts : 1151.
     Post Reply  Quote 08 Apr 2019 04:41
    Jika belum menyampaikan SPT maka nilai angsuran mengikuti nilai yg sama dengan masa2 sebelumnya. Jika sudah menyampaikan SPT maka nilai PPh 25 yg disetorkan akan disesuaikan dengan perhitungan angsuran 25 di SPT tsb.

    cmiiw

    Terimakasih banyaak

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now