Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 25
Halo saya mau menanyakan tentang pembayaran PPh 25, sepemahaman saya PPH 25 itu di angsur selama 1tahun atau 12 bulan. untuk pembayaran yang ke 11 dan 12, ketika menghadapi SPT tahunan, dibayar perbulan seperti biasa atau di lunaskan. mohon bantuannya terima kasih.
bayar sebulan2 seperti biasa.. nanti bulan mei, beda nilai angsuran PPh 25nya
- Originaly posted by anastasya10:
untuk pembayaran yang ke 11 dan 12, ketika menghadapi SPT tahunan, dibayar perbulan seperti biasa atau di lunaskan
Yg dimaksud adalah utk masa Nov-Des?
Angsuran PPh 25 tetap dibayar setiap bulan, tdk dibayarkan sekaligus. untuk PPH Masa Maret dan April
bulan mei sudah masuk pph 25 yang baru? atau pph 25 sebelumnya di tambahkan dengan pph 25 yang baru.
Mohon maaf, sepengetahuan saya pembayaran masa di bayarkan sebulan setelahnya. Kalau saya bayar april, berarti untuk masa maret.
ada sisa pembayaran pph 25 untuk masa maret dan april, yang buat saya bingung pembayaran untuk masa april berartikan bulan mei setelah spt tahunan. jadi apakah digabung dengan pph 25 yang baru???
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
S@NT@ CL@USE
Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 2300.
 Post Reply  Quote 08 Apr 2019 03:34
bayar sebulan2 seperti biasa.. nanti bulan mei, beda nilai angsuran PPh 25nyabulan mei sudah masuk pph 25 yang baru? atau pph 25 sebelumnya di tambahkan dengan pph 25 yang baru.
Mohon maaf, sepengetahuan saya pembayaran masa di bayarkan sebulan setelahnya. Kalau saya bayar april, berarti untuk masa maret.
ada sisa pembayaran pph 25 untuk masa maret dan april, yang buat saya bingung pembayaran untuk masa april berartikan bulan mei setelah spt tahunan. jadi apakah digabung dengan pph 25 yang baru???
tidak digabung
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
S@NT@ CL@USE
Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 2302.
 Post Reply  Quote 08 Apr 2019 04:14
tidak digabungBaik, terima kasih banyak <3
Jika belum menyampaikan SPT maka nilai angsuran mengikuti nilai yg sama dengan masa2 sebelumnya. Jika sudah menyampaikan SPT maka nilai PPh 25 yg disetorkan akan disesuaikan dengan perhitungan angsuran 25 di SPT tsb.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
eddy_20
Genuine
Location : Medan.
Joined : 25 Sep 2018.
Posts : 1151.
 Post Reply  Quote 08 Apr 2019 04:41
Jika belum menyampaikan SPT maka nilai angsuran mengikuti nilai yg sama dengan masa2 sebelumnya. Jika sudah menyampaikan SPT maka nilai PPh 25 yg disetorkan akan disesuaikan dengan perhitungan angsuran 25 di SPT tsb.cmiiw
Terimakasih banyaak