Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 25
Teman ortax, tolong bantuannya
Penghasilan Tahun 2008
Penghasilan dari usaha (net) Rp 100.000.000 Zakat 3%
Hadiah Perlombaah Rp 10.000.000 Zakat 2.5% PPh dipotong Rp 500.000
Hadiah Undian Rp 20.000.000 Zakart 20% PPh Dipotong Rp 5.000.000Berapa PPh 25, jika menggunakan trf pasal 17 UU No 36 th 2008[b][/b]?
izinkan saya mencoba menjawab:
Penghasilan Bruto setahun= 100 jt + 10 jt + 20 jt = 130 jt
komponen biaya, zakat = 3 jt + 250 rb + 4 jt = 7,25 jt
penghasilan netto = 122,75 jt
karena peredaran usaha tidak melebihi 50 M maka dikenakan fasilitas pasal 31 E
28% x 50% x 122.750.000 =17.185.000
kredit pajak masukan = 500 rb + 5 jt = 5.500.000
pajak yang harus dibayarkan 11.685.000
jadi pph pasal 25 adalah 11.685.000/12 =973.750
dengan asusmi seandainya PPh yang dipotong bukan kategori PPh finalapabila ada kesalahan mohon dikoreksi rekan-rekan
- Originaly posted by verupurbolakseto:
karena peredaran usaha tidak melebihi 50 M maka dikenakan fasilitas pasal 31 E
28% x 50% x 122.750.000 =17.185.000sorry Pak, kasus ini untuk WPOP yang melakukan pekerjaan bebas.
- Originaly posted by ramces:
Penghasilan Tahun 2008
Penghasilan dari usaha (net) Rp 100.000.000 Zakat 3%
Hadiah Perlombaah Rp 10.000.000 Zakat 2.5% PPh dipotong Rp 500.000
Hadiah Undian Rp 20.000.000 Zakart 20% PPh Dipotong Rp 5.000.000Berapa PPh 25, jika menggunakan trf pasal 17 UU No 36 th 2008[b][/b]?
sorry update kasus:
WPOP melakukan usaha bebas yang telah kawin, yang mempunyai tanggungan Ibu tiri dan anak tiri berumur 22 thn UU No. 36 Tahun 2008 mulai berlaku sejak tahun 2009.
Jadi antara soal dan pertanyaan anda tidak nyambungMohon Ijin untuk saya ganti datanya menjadi tahun 2009
PPh Terutang Tahun 2009
Penghasilan neto usaha………………………100 000.000
Hadiah Lomba……………………………………… 10 000.000 +
Total Penghasilan Neto sebelum Zakat…..110 000.000
Zakat (3 juta + 250.000)………………………….3.250.000 –
Penghasilan Neto………………………………………. ………….106.750.000
PTKP (Asumsi TK/0)……………………………………… …………..15.840.000 –
Penghasilan kena Pajak……………………………………… ……90.910.000
PPh terutang
5% x 50.000.000………….= 2.500.000
15% x 40.910.000………..= 6.136.500 +
Jumlah PPh terutang…………………………………… ..8.636.500
Kredit Pajak
PPh 21………………………………………… …………………500.000 –
PPh kurang Bayar akhir tahun (PPh Pasal 29)……8.136.500Perhitungan PPh 25 Tahun 2010
Penghasilan neto usaha………………………100 000.000
Zakat ………………………………………….. ………3.000.000 –
Penghasilan Neto………………………………………. ………….97.000.000
PTKP (Asumsi TK/0)……………………………………… …………..15.840.000 –
Penghasilan kena Pajak……………………………………… ……81.160.000
PPh terutang
5% x 50.000.000………….= 2.500.000
15% x 31.160.000………..= 4.674.000 +
Jumlah PPh terutang…………………………………… ..7.174.000
Kredit Pajak……………………………………… ………………………0
Dasar PPh 25………………………………………… ……..7.174.000
PPh 25 per bulan 7.174.000/12 = 597.833Catatan
– Penghasilan dari undian kena pajak final. jadi tidak dimasukkan dalam perhitungan
– PPh yang dibayar atas penghasilan final tidak boleh jadi kredit pajak
– Zakat atas penghasilan final (20%????) tidak dimasukkan sebagai pengurang
– Saat pengitungan PPh 25 penghasilan dari perlombaan tidak dimasukkan. Karena sifatnya tidak teratur
– Dengan demikian, pajak atas penghasilan perlombaan juga tidak dimasukkan sebagai lredit pajakSalam
- Originaly posted by hanif:
Zakat ………………………………………….. ………3.000.000 –
Kenapa yach, hanif berkesimpulan atau ragu atas Zakat yang dibayar dari penghasilan Perlombaan dan undian, tidak diakui sbg pengurang?
bukannya pasal 9 ayat 1 huruf g, jelas ditulis
"kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah"
Punya dasar yang kuat, untuk mengomentari pendapat saya?
tks, sebelumnya. - Originaly posted by ramces:
Kenapa yach, hanif berkesimpulan atau ragu atas Zakat yang dibayar dari penghasilan Perlombaan dan undian, tidak diakui sbg pengurang?
karena atas penghasilan berupa hadiah undian dikenakan PPh final, jadi atas biayanya tidak bisa dibiayakan, dan termasuk zakatnya otomatis juga tidak bisa dibiayakan.
mohon pencerahannya….bukankah zakat yang dapat dibiayakan maksimal 2,5 %???bener gak sih??
- Originaly posted by ramces:
Kenapa yach, hanif berkesimpulan atau ragu atas Zakat yang dibayar dari penghasilan Perlombaan dan undian, tidak diakui sbg pengurang?
pak hanif tidak pernah ragu koq (hehehe), tapinya bekesimpulan bahwa hadiah lomba dan hadiah undian itu bukan termasuk penghasilan teratur, yang mungkin saja tidak diperoleh lagi dalam tahun 2010 …..
so….. baik penghasilannya, zakatnya, maupun potongan pajaknya tidak diperhitungkan lagi dalam perhitungan untuk menetapkan angsuran pph psl 25 tahun 2010
gitu ya pakde hanif ??
- Originaly posted by tarikmang:
..bukankah zakat yang dapat dibiayakan maksimal 2,5 %??
Benar sekali !
Shg Perhitungan rekan hanif perlu sedikit dilakukan koreksi :
Ph Neto Dlm Negeri dr Usaha……… 100.000.000
Ph Dlm Negeri Lainnya……………… 10.000.000 +/+
—————-
Jml Ph Neto……………………………. 110.000.000
Zakat atas Ph yg Objek Pjk……….. 2.750.000 -/- (maksimum 2,5% saja)
—————–
Jml Ph Neto setelah Zakat…………. 107.250.000
PTKP (TK/0)…………………………… 15.840.000 -/-
—————-
PKP……………………………………… 91.410.000
PPh Terutang……… 2.500.000
6.211.500 +/+
————
8.711.500
Kredit PPh21……… 500.000 -/-
————-
PPh 29 (28A)……… 8.211.500———————–
- Originaly posted by ndoet:
gitu ya pakde hanif ??
benar sekali rekan ndoet
Insya Allah, tidak ada keraguan sedikitpunOriginaly posted by ramces:Kenapa yach, hanif berkesimpulan atau ragu atas Zakat yang dibayar dari penghasilan Perlombaan dan undian, tidak diakui sbg pengurang?
sebab penghasilan dari undian tidak dimasukkan dalam perhitungan yang 2009, telah saya jelaskan dalam catatan. Karena termasuk penghasilan final, zakatnya pun tidak bisa diperhitungkan. jadi tersendiri sifatnya.
hadiah dari perlombaan tidak dimasukkan dalam perhitungan untuk menentukan PPh 25 tahun 2010, karena penghasilan tersebut sifatnya tidak teratur. Apakah ditahun 2010, akan dapat hadiah lagi???
belum tentu kan?.
Sedang untuk hadiah undian memang dari awal tidak diperhitungkan, karena sifatnya yang final.Originaly posted by harry_logic:Shg Perhitungan rekan hanif perlu sedikit dilakukan koreksi :
Ph Neto Dlm Negeri dr Usaha……… 100.000.000
Ph Dlm Negeri Lainnya……………… 10.000.000 +/+
—————-
Jml Ph Neto……………………………. 110.000.000
Zakat atas Ph yg Objek Pjk……….. 2.750.000 -/- (maksimum 2,5% saja)
—————–
Jml Ph Neto setelah Zakat…………. 107.250.000
PTKP (TK/0)…………………………… 15.840.000 -/-
—————-
PKP……………………………………… 91.410.000
PPh Terutang……… 2.500.000
6.211.500 +/+
————
8.711.500
Kredit PPh21……… 500.000 -/-
————-
PPh 29 (28A)……… 8.211.500trims koreksiannya rekan harry… dan rekan tarik…
Setahu saya tidak ada aturan tentang batas maksimal zakat yang boleh jadi biaya.
tapi benar sekali bahwa zakat harta persentasenya 2,5%.Salam
Ada rekan hanif,
KEP-163/PJ/2003 ttg Perlakuan Zakat atas Penghasilan dlm Penghitungan PKP PPh.
Silakan…——————
- Originaly posted by harry_logic:
KEP-163/PJ/2003 ttg Perlakuan Zakat atas Penghasilan dlm Penghitungan PKP PPh.
ok… benar sekali rekan harry…
trims infonyaSalam
- Originaly posted by harry_logic:
Ada rekan hanif,
KEP-163/PJ/2003 ttg Perlakuan Zakat atas Penghasilan dlm Penghitungan PKP PPh.
Silakan…tks Bapak harry_logic atas infomasi KEP-163/PJ/2003, "LUAR BIASA/MANTAP BOSS".
tks Hanif