• PPh 25

     ramces updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 15 Posts
  • ramces

    Member
    9 May 2010 at 10:27 pm
  • ramces

    Member
    9 May 2010 at 10:27 pm

    Teman ortax, tolong bantuannya

    Penghasilan Tahun 2008
    Penghasilan dari usaha (net) Rp 100.000.000 Zakat 3%
    Hadiah Perlombaah Rp 10.000.000 Zakat 2.5% PPh dipotong Rp 500.000
    Hadiah Undian Rp 20.000.000 Zakart 20% PPh Dipotong Rp 5.000.000

    Berapa PPh 25, jika menggunakan trf pasal 17 UU No 36 th 2008[b][/b]?

  • verupurbolakseto

    Member
    10 May 2010 at 12:26 am

    izinkan saya mencoba menjawab:
    Penghasilan Bruto setahun= 100 jt + 10 jt + 20 jt = 130 jt
    komponen biaya, zakat = 3 jt + 250 rb + 4 jt = 7,25 jt
    penghasilan netto = 122,75 jt
    karena peredaran usaha tidak melebihi 50 M maka dikenakan fasilitas pasal 31 E
    28% x 50% x 122.750.000 =17.185.000
    kredit pajak masukan = 500 rb + 5 jt = 5.500.000
    pajak yang harus dibayarkan 11.685.000
    jadi pph pasal 25 adalah 11.685.000/12 =973.750
    dengan asusmi seandainya PPh yang dipotong bukan kategori PPh final

    apabila ada kesalahan mohon dikoreksi rekan-rekan

  • ramces

    Member
    10 May 2010 at 12:34 am
    Originaly posted by verupurbolakseto:

    karena peredaran usaha tidak melebihi 50 M maka dikenakan fasilitas pasal 31 E
    28% x 50% x 122.750.000 =17.185.000

    sorry Pak, kasus ini untuk WPOP yang melakukan pekerjaan bebas.

  • ramces

    Member
    10 May 2010 at 12:38 am
    Originaly posted by ramces:

    Penghasilan Tahun 2008
    Penghasilan dari usaha (net) Rp 100.000.000 Zakat 3%
    Hadiah Perlombaah Rp 10.000.000 Zakat 2.5% PPh dipotong Rp 500.000
    Hadiah Undian Rp 20.000.000 Zakart 20% PPh Dipotong Rp 5.000.000

    Berapa PPh 25, jika menggunakan trf pasal 17 UU No 36 th 2008[b][/b]?

    sorry update kasus:
    WPOP melakukan usaha bebas yang telah kawin, yang mempunyai tanggungan Ibu tiri dan anak tiri berumur 22 thn

  • Hanif

    Member
    10 May 2010 at 1:07 am

    UU No. 36 Tahun 2008 mulai berlaku sejak tahun 2009.
    Jadi antara soal dan pertanyaan anda tidak nyambung

    Mohon Ijin untuk saya ganti datanya menjadi tahun 2009

    PPh Terutang Tahun 2009
    Penghasilan neto usaha………………………100 000.000
    Hadiah Lomba……………………………………… 10 000.000 +
    Total Penghasilan Neto sebelum Zakat…..110 000.000
    Zakat (3 juta + 250.000)………………………….3.250.000 –
    Penghasilan Neto………………………………………. ………….106.750.000
    PTKP (Asumsi TK/0)……………………………………… …………..15.840.000 –
    Penghasilan kena Pajak……………………………………… ……90.910.000
    PPh terutang
    5% x 50.000.000………….= 2.500.000
    15% x 40.910.000………..= 6.136.500 +
    Jumlah PPh terutang…………………………………… ..8.636.500
    Kredit Pajak
    PPh 21………………………………………… …………………500.000 –
    PPh kurang Bayar akhir tahun (PPh Pasal 29)……8.136.500

    Perhitungan PPh 25 Tahun 2010
    Penghasilan neto usaha………………………100 000.000
    Zakat ………………………………………….. ………3.000.000 –
    Penghasilan Neto………………………………………. ………….97.000.000
    PTKP (Asumsi TK/0)……………………………………… …………..15.840.000 –
    Penghasilan kena Pajak……………………………………… ……81.160.000
    PPh terutang
    5% x 50.000.000………….= 2.500.000
    15% x 31.160.000………..= 4.674.000 +
    Jumlah PPh terutang…………………………………… ..7.174.000
    Kredit Pajak……………………………………… ………………………0
    Dasar PPh 25………………………………………… ……..7.174.000
    PPh 25 per bulan 7.174.000/12 = 597.833

    Catatan
    – Penghasilan dari undian kena pajak final. jadi tidak dimasukkan dalam perhitungan
    – PPh yang dibayar atas penghasilan final tidak boleh jadi kredit pajak
    – Zakat atas penghasilan final (20%????) tidak dimasukkan sebagai pengurang
    – Saat pengitungan PPh 25 penghasilan dari perlombaan tidak dimasukkan. Karena sifatnya tidak teratur
    – Dengan demikian, pajak atas penghasilan perlombaan juga tidak dimasukkan sebagai lredit pajak

    Salam

  • ramces

    Member
    10 May 2010 at 2:01 am
    Originaly posted by hanif:

    Zakat ………………………………………….. ………3.000.000 –

    Kenapa yach, hanif berkesimpulan atau ragu atas Zakat yang dibayar dari penghasilan Perlombaan dan undian, tidak diakui sbg pengurang?

    bukannya pasal 9 ayat 1 huruf g, jelas ditulis
    "kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah"
    Punya dasar yang kuat, untuk mengomentari pendapat saya?
    tks, sebelumnya.

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 8:28 am
    Originaly posted by ramces:

    Kenapa yach, hanif berkesimpulan atau ragu atas Zakat yang dibayar dari penghasilan Perlombaan dan undian, tidak diakui sbg pengurang?

    karena atas penghasilan berupa hadiah undian dikenakan PPh final, jadi atas biayanya tidak bisa dibiayakan, dan termasuk zakatnya otomatis juga tidak bisa dibiayakan.

  • tarikmang

    Member
    10 May 2010 at 8:40 am

    mohon pencerahannya….bukankah zakat yang dapat dibiayakan maksimal 2,5 %???bener gak sih??

  • ndoet

    Member
    10 May 2010 at 3:39 pm
    Originaly posted by ramces:

    Kenapa yach, hanif berkesimpulan atau ragu atas Zakat yang dibayar dari penghasilan Perlombaan dan undian, tidak diakui sbg pengurang?

    pak hanif tidak pernah ragu koq (hehehe), tapinya bekesimpulan bahwa hadiah lomba dan hadiah undian itu bukan termasuk penghasilan teratur, yang mungkin saja tidak diperoleh lagi dalam tahun 2010 …..

    so….. baik penghasilannya, zakatnya, maupun potongan pajaknya tidak diperhitungkan lagi dalam perhitungan untuk menetapkan angsuran pph psl 25 tahun 2010

    gitu ya pakde hanif ??

  • harry_logic

    Member
    10 May 2010 at 9:17 pm
    Originaly posted by tarikmang:

    ..bukankah zakat yang dapat dibiayakan maksimal 2,5 %??

    Benar sekali !
    Shg Perhitungan rekan hanif perlu sedikit dilakukan koreksi :
    Ph Neto Dlm Negeri dr Usaha……… 100.000.000
    Ph Dlm Negeri Lainnya……………… 10.000.000 +/+
    —————-
    Jml Ph Neto……………………………. 110.000.000
    Zakat atas Ph yg Objek Pjk……….. 2.750.000 -/- (maksimum 2,5% saja)
    —————–
    Jml Ph Neto setelah Zakat…………. 107.250.000
    PTKP (TK/0)…………………………… 15.840.000 -/-
    —————-
    PKP……………………………………… 91.410.000
    PPh Terutang……… 2.500.000
    6.211.500 +/+
    ————
    8.711.500
    Kredit PPh21……… 500.000 -/-
    ————-
    PPh 29 (28A)……… 8.211.500

    ———————–

  • Hanif

    Member
    10 May 2010 at 10:19 pm
    Originaly posted by ndoet:

    gitu ya pakde hanif ??

    benar sekali rekan ndoet
    Insya Allah, tidak ada keraguan sedikitpun

    Originaly posted by ramces:

    Kenapa yach, hanif berkesimpulan atau ragu atas Zakat yang dibayar dari penghasilan Perlombaan dan undian, tidak diakui sbg pengurang?

    sebab penghasilan dari undian tidak dimasukkan dalam perhitungan yang 2009, telah saya jelaskan dalam catatan. Karena termasuk penghasilan final, zakatnya pun tidak bisa diperhitungkan. jadi tersendiri sifatnya.
    hadiah dari perlombaan tidak dimasukkan dalam perhitungan untuk menentukan PPh 25 tahun 2010, karena penghasilan tersebut sifatnya tidak teratur. Apakah ditahun 2010, akan dapat hadiah lagi???
    belum tentu kan?.
    Sedang untuk hadiah undian memang dari awal tidak diperhitungkan, karena sifatnya yang final.

    Originaly posted by harry_logic:

    Shg Perhitungan rekan hanif perlu sedikit dilakukan koreksi :
    Ph Neto Dlm Negeri dr Usaha……… 100.000.000
    Ph Dlm Negeri Lainnya……………… 10.000.000 +/+
    —————-
    Jml Ph Neto……………………………. 110.000.000
    Zakat atas Ph yg Objek Pjk……….. 2.750.000 -/- (maksimum 2,5% saja)
    —————–
    Jml Ph Neto setelah Zakat…………. 107.250.000
    PTKP (TK/0)…………………………… 15.840.000 -/-
    —————-
    PKP……………………………………… 91.410.000
    PPh Terutang……… 2.500.000
    6.211.500 +/+
    ————
    8.711.500
    Kredit PPh21……… 500.000 -/-
    ————-
    PPh 29 (28A)……… 8.211.500

    trims koreksiannya rekan harry… dan rekan tarik…
    Setahu saya tidak ada aturan tentang batas maksimal zakat yang boleh jadi biaya.
    tapi benar sekali bahwa zakat harta persentasenya 2,5%.

    Salam

  • harry_logic

    Member
    10 May 2010 at 11:50 pm

    Ada rekan hanif,
    KEP-163/PJ/2003 ttg Perlakuan Zakat atas Penghasilan dlm Penghitungan PKP PPh.
    Silakan…

    ——————

  • Hanif

    Member
    11 May 2010 at 12:14 am
    Originaly posted by harry_logic:

    KEP-163/PJ/2003 ttg Perlakuan Zakat atas Penghasilan dlm Penghitungan PKP PPh.

    ok… benar sekali rekan harry…
    trims infonya

    Salam

  • ramces

    Member
    11 May 2010 at 10:00 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Ada rekan hanif,
    KEP-163/PJ/2003 ttg Perlakuan Zakat atas Penghasilan dlm Penghitungan PKP PPh.
    Silakan…

    tks Bapak harry_logic atas infomasi KEP-163/PJ/2003, "LUAR BIASA/MANTAP BOSS".
    tks Hanif

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now