Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25
Selamat siang sahabat ortax….
Mohon pencerahannya… saya mau tanya apakah pph pasal 25 boleh dikreditkan hanya 6 bln saja d SPT PPH Badan… agar terhindar dari LB….
Kalau memg boleh apakah ada pasal yang menjelaskan hal tersebut…Terima kasih
- Originaly posted by roni88:
Mohon pencerahannya… saya mau tanya apakah pph pasal 25 boleh dikreditkan hanya 6 bln saja d SPT PPH Badan… agar terhindar dari LB….
Ya tidak boleh rekan. Kan PPH 25 sendiri fungsinya untuk meringankan PPH 29 tahun berjalan.
Klo ada tanda-tanda LB seharusnya dimintakan pengurangan PPH 25.
- Originaly posted by roni88:
Kalau memg boleh apakah ada pasal yang menjelaskan hal tersebut…
boleh. kredit pajak kan hak. ga dipakai semua juga boleh asal ikhlas hehe.
tidak ada pasal yang mewajibkan kredit pajak digunakan.
- Originaly posted by goodmorning:
boleh. kredit pajak kan hak. ga dipakai semua juga boleh asal ikhlas hehe.
Kurang setuju dengan statement diatas.
PPh 25 menurut saya bukan sebagai kredit pajak melainkan sebagai angsuran pajak.
Dan angsuran pajak tersebut tidak bisa tidak dipakai, karena pada saat pembayaran PPh 25 terjadi, secara sistem perpajakan sudah tervalidasi (tercatat) sebagai pembayaran angsuran tanpa melakukan pelaporan apapun.
kalau demikian tidak mungkin ada bahasa tidak dipakai semua..wong sudah tercatat langsung disistem.
- Originaly posted by roni88:
saya mau tanya apakah pph pasal 25 boleh dikreditkan hanya 6 bln saja d SPT PPH Badan… agar terhindar dari LB….
Tidak boleh.. harus kreditkan semuanya.
Originaly posted by goodmorning:boleh. kredit pajak kan hak. ga dipakai semua juga boleh asal ikhlas hehe.
Mana bisa begitu, wajib dikreditkan.
PPh 25 berbeda dengan pemotongan PPh lainnya (PPh 21, PPh 23)cmiiw