• PPH 25

     westau35 updated 4 years, 10 months ago 5 Members · 16 Posts
  • wilsonfisk

    Member
    19 February 2020 at 8:31 am

    Dear rekan ortax

    saya cuma ingin memastikan saja, PPH 25 sebelum SPT dilapor adalah mengikuti pph 25 masa desember

    lalu apabila kita baru lapor SPT bulan Juli, utk pph 25 nya apakah terutang dari januari s/d februari 2020 (SPT tahunan OP)?

    atau dari januari s/d juni 2020?

    trims sebelumnya

  • wilsonfisk

    Member
    19 February 2020 at 8:31 am
  • paklaw

    Member
    19 February 2020 at 8:50 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    saya cuma ingin memastikan saja, PPH 25 sebelum SPT dilapor adalah mengikuti pph 25 masa desember

    lalu apabila kita baru lapor SPT bulan Juli, utk pph 25 nya apakah terutang dari januari s/d februari 2020 (SPT tahunan OP)?

    atau dari januari s/d juni 2020?

    Untuk mar-jun bayar mengikut PPh 25 bulan Desember, setelah SPT Disampaikan ditambah lagi pembayaran untuk PPH 25 Mar-Jun sesuai dgn data terbaru dan nanti dikenakan denda telat bayar.

  • wilsonfisk

    Member
    20 February 2020 at 1:34 am

    jadi mar-jun tetap bayar pph 25 sesuai masa terakhir ya rekan?

    data terbaru?? mksdnya dihitung ulang gt rekan?
    ada peraturannya?

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 1:42 am
    Originaly posted by paklaw:

    Untuk mar-jun bayar mengikut PPh 25 bulan Desember, setelah SPT Disampaikan ditambah lagi pembayaran untuk PPH 25 Mar-Jun sesuai dgn data terbaru dan nanti dikenakan denda telat bayar.

    mencerahkan

  • eddy_20

    Member
    20 February 2020 at 2:20 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    lalu apabila kita baru lapor SPT bulan Juli

    Karena pelaporan SPT Tahunan di Juli, maka tetap wajib dibayar PPh 25 sampai SPT disampaikan artinya Jan-Jun masih menggunakan nilai di Des.
    Jika sudah lapor SPT, apabila nilai PPh 25 lbh besar dari Des, maka dari Mar-jun harus dibayarkan kekurangannya (ada resiko denda), tetapi jika nilainya lebih kecil, maka kelebihan di Mar-Jun boleh diajukan PBK.

    cmiiw

  • wilsonfisk

    Member
    20 February 2020 at 2:25 am

    oh jadi mulai hitung ulangnya dari jatuh tempo pleaporan SPT ya rekan?

    saya boleh minta aturannya rekan?

  • Afreezal

    Member
    20 February 2020 at 2:26 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    data terbaru?? mksdnya dihitung ulang gt rekan?

    Data terbaru ya maksudnya SPT terbaru, di KPP tidak bisa tahu perhitungan anguran terbaru sebelum dilaporkan makanya pakai dasar PPh 25 th sebelumnya.

  • eddy_20

    Member
    20 February 2020 at 2:28 am

    Pasal 4 KEP – 537/PJ./2000 :
    (1) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahunan pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.

    (2) Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surat mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

    (3) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.

    (4) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 2:28 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    lalu apabila kita baru lapor SPT bulan Juli, utk pph 25 nya apakah terutang dari januari s/d februari 2020 (SPT tahunan OP)?

    SPT apa yang dilaporkan bulan Juli ya rekan wilsonfisk?

  • Afreezal

    Member
    20 February 2020 at 2:31 am
    Originaly posted by westau35:

    SPT apa yang dilaporkan bulan Juli ya rekan wilsonfisk?

    SPT Tahunan bila memang tidak bisa lapor April bisa dimintakan perpanjangan. (eg karna masih audit etc)

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 2:34 am
    Originaly posted by Afreezal:

    SPT Tahunan bila memang tidak bisa lapor April bisa dimintakan perpanjangan. (eg karna masih audit etc)

    mengajukan surat ke KPP dulu ya rekan? butuh persetujuan dirjen pajak rekan?

  • Afreezal

    Member
    20 February 2020 at 2:38 am
    Originaly posted by westau35:

    mengajukan surat ke KPP dulu ya rekan? butuh persetujuan dirjen pajak rekan?

    ya

  • wilsonfisk

    Member
    20 February 2020 at 2:43 am

    terima kasih rekan2 utk jawabannya

  • wilsonfisk

    Member
    20 February 2020 at 2:43 am
    Originaly posted by westau35:

    SPT apa yang dilaporkan bulan Juli ya rekan wilsonfisk?

    ada deh haha

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now