Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 25
Dear rekan ortax
saya cuma ingin memastikan saja, PPH 25 sebelum SPT dilapor adalah mengikuti pph 25 masa desember
lalu apabila kita baru lapor SPT bulan Juli, utk pph 25 nya apakah terutang dari januari s/d februari 2020 (SPT tahunan OP)?
atau dari januari s/d juni 2020?
trims sebelumnya
- Originaly posted by wilsonfisk:
saya cuma ingin memastikan saja, PPH 25 sebelum SPT dilapor adalah mengikuti pph 25 masa desember
lalu apabila kita baru lapor SPT bulan Juli, utk pph 25 nya apakah terutang dari januari s/d februari 2020 (SPT tahunan OP)?
atau dari januari s/d juni 2020?
Untuk mar-jun bayar mengikut PPh 25 bulan Desember, setelah SPT Disampaikan ditambah lagi pembayaran untuk PPH 25 Mar-Jun sesuai dgn data terbaru dan nanti dikenakan denda telat bayar.
jadi mar-jun tetap bayar pph 25 sesuai masa terakhir ya rekan?
data terbaru?? mksdnya dihitung ulang gt rekan?
ada peraturannya?- Originaly posted by paklaw:
Untuk mar-jun bayar mengikut PPh 25 bulan Desember, setelah SPT Disampaikan ditambah lagi pembayaran untuk PPH 25 Mar-Jun sesuai dgn data terbaru dan nanti dikenakan denda telat bayar.
mencerahkan
- Originaly posted by wilsonfisk:
lalu apabila kita baru lapor SPT bulan Juli
Karena pelaporan SPT Tahunan di Juli, maka tetap wajib dibayar PPh 25 sampai SPT disampaikan artinya Jan-Jun masih menggunakan nilai di Des.
Jika sudah lapor SPT, apabila nilai PPh 25 lbh besar dari Des, maka dari Mar-jun harus dibayarkan kekurangannya (ada resiko denda), tetapi jika nilainya lebih kecil, maka kelebihan di Mar-Jun boleh diajukan PBK.cmiiw
oh jadi mulai hitung ulangnya dari jatuh tempo pleaporan SPT ya rekan?
saya boleh minta aturannya rekan?
- Originaly posted by wilsonfisk:
data terbaru?? mksdnya dihitung ulang gt rekan?
Data terbaru ya maksudnya SPT terbaru, di KPP tidak bisa tahu perhitungan anguran terbaru sebelum dilaporkan makanya pakai dasar PPh 25 th sebelumnya.
Pasal 4 KEP – 537/PJ./2000 :
(1) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahunan pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.(2) Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surat mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
(4) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
- Originaly posted by wilsonfisk:
lalu apabila kita baru lapor SPT bulan Juli, utk pph 25 nya apakah terutang dari januari s/d februari 2020 (SPT tahunan OP)?
SPT apa yang dilaporkan bulan Juli ya rekan wilsonfisk?
- Originaly posted by westau35:
SPT apa yang dilaporkan bulan Juli ya rekan wilsonfisk?
SPT Tahunan bila memang tidak bisa lapor April bisa dimintakan perpanjangan. (eg karna masih audit etc)
- Originaly posted by Afreezal:
SPT Tahunan bila memang tidak bisa lapor April bisa dimintakan perpanjangan. (eg karna masih audit etc)
mengajukan surat ke KPP dulu ya rekan? butuh persetujuan dirjen pajak rekan?
- Originaly posted by westau35:
mengajukan surat ke KPP dulu ya rekan? butuh persetujuan dirjen pajak rekan?
ya
terima kasih rekan2 utk jawabannya
- Originaly posted by westau35:
SPT apa yang dilaporkan bulan Juli ya rekan wilsonfisk?
ada deh haha