Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 25
Oh ya rekan
Ada ssp pph 25 nihil tiap bulan . Dalam hal ini wajib lapor.
Apakah laporannya bisa online ? Biar ga datang ke kpp. Ga ngantri ? Tqgabisa rekan klo untuk 25 masih harus ke kpp
Kalau SSP nihil, wajib lapor ke KPP, kalau tidak lapor, bisa kena sanksi administrasi perbulan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies