Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25/29 Badan Angsuran
Dear Rekan,
saya sudah lapor SPT Badan 2018 nah untuk periode April 2019 ini jumlah angsurannya yg harus saya bayar itu masih sama mengikuti bulan sebelumnya Maret 2019 atau nominal yang saya bayar harus sudah mengikuti jumlah yang ada di SPT Badan 2018? Trims rekan
Gunakan nilai setelah pelaporan SPT Tahunan.
terimakasih rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies