• pph 25

     metzcren updated 11 years, 1 month ago 4 Members · 7 Posts
  • aritax

    Member
    4 February 2013 at 4:43 pm
  • aritax

    Member
    4 February 2013 at 4:43 pm

    mohon informasi apabila spt dimasukkan 25 april 2013 maka PPH 25 yang baru(pph 29 tahun pajak 2012 : 12) mulai dibayar pada bulan apa?thanks

  • priadiar4

    Member
    4 February 2013 at 4:58 pm

    April..

  • ganro

    Member
    4 February 2013 at 5:22 pm
    Originaly posted by aritax:

    spt dimasukkan 25 april 2013 maka PPH 25 yang baru(pph 29 tahun pajak 2012 : 12) mulai dibayar pada bulan apa?

    menurut saya Pembayaran PPh pasal 25 Masa Pajak April 2013 di bulan Mei 2013,

    Mohon koreksi.

    Thanks

  • metzcren

    Member
    4 February 2013 at 6:28 pm

    Penjelasan Pasal 25 ayat 2 UU No.36 tahun 2008
    Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).

    Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

    Contoh:

    Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi pada bulan Februari 2010, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2009, misalnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

  • aritax

    Member
    5 February 2013 at 8:41 am
    Originaly posted by metzcren:

    Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi pada bulan Februari 2010, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2009, misalnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

    terus apabila ternyata PPH 25 tahun 2010 ternyata sebesar 1.500.000,,,, apakah kekurangan di bulan jan harus ditambah??

  • metzcren

    Member
    5 February 2013 at 8:52 am
    Originaly posted by aritax:

    terus apabila ternyata PPH 25 tahun 2010 ternyata sebesar 1.500.000,,,, apakah kekurangan di bulan jan harus ditambah??

    ya ga perlu lagi donk rekan.. karena untuk yang sebelum spt disampaikan (dengan catatan sebelum batas waktu penyampaian) sudah sesuai dengan ketentuan pasal 25 ayat 2 tersebut..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now