Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 25
- Originaly posted by nanayo:
Klo 'manager atau kepala bagian' masuk katagori pengurus rekan priadiar4 …. apa ada ketentuannya dari DJP …
Makasih …Pendapat mayoritas pengurus sesuai dengan Akte Pendirian
namun dijelaskan tidak hanya itu.
Pasal 32 KUP
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
1. a. badan oleh pengurus;(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Penjelasan
Ayat (4)
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan
kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris dan pernegang saham
mayoritas atau pengendali. makasih rekan priadiar4