• pph 25

     Nanayo updated 12 years, 2 months ago 5 Members · 17 Posts
  • priadiar4

    Member
    19 September 2012 at 10:55 am
    Originaly posted by nanayo:

    Klo 'manager atau kepala bagian' masuk katagori pengurus rekan priadiar4 …. apa ada ketentuannya dari DJP …
    Makasih …

    Pendapat mayoritas pengurus sesuai dengan Akte Pendirian

    namun dijelaskan tidak hanya itu.

    Pasal 32 KUP

    Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
    1. a. badan oleh pengurus;

    (4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

    Penjelasan
    Ayat (4)
    Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan
    kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris dan pernegang saham
    mayoritas atau pengendali.

  • Nanayo

    Member
    19 September 2012 at 11:02 am

    makasih rekan priadiar4

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now