• pph 25

     Nanayo updated 12 years, 2 months ago 5 Members · 17 Posts
  • Silviee

    Member
    5 September 2012 at 1:19 pm

    Salam buat semuanya,
    Saya mau bertanya mengenai PPH 25
    Apakah PPh 25 harus selalu dilaporkan setiap bulan?
    Atau pas pembayaran dan setelah kita mendapatkan NTPN dianggap sudah melapor?
    Terimakasih…
    Mohon bimbingannya

  • Silviee

    Member
    5 September 2012 at 1:19 pm
  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 1:20 pm

    PPh 25 untuk Orang Pribadi apa Badan???

  • Silviee

    Member
    5 September 2012 at 1:21 pm

    PPh 25 orang pribadi

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 1:22 pm
    Originaly posted by Silviee:

    Apakah PPh 25 harus selalu dilaporkan setiap bulan?

    benar jika nihil

    Originaly posted by Silviee:

    Atau pas pembayaran dan setelah kita mendapatkan NTPN dianggap sudah melapor?

    jika ada pembayaran tidak perlu lapor

  • Silviee

    Member
    5 September 2012 at 1:26 pm

    pph 25 tiap bulan dibayar
    Jadi tidak usah lapor bulanan ya Pak?

  • myksfr

    Member
    5 September 2012 at 1:28 pm

    jika pembayaran tersebut melalui bank yang online dan terdapat validasi berupa NTPN maka Wajib pajak tidak perlu melaporkan pph pasal 25 tersebut.
    lihat pasal 4
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 22/PJ/2008

    TENTANG

    TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
    PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

  • Silviee

    Member
    5 September 2012 at 1:29 pm
    Originaly posted by myksfr:

    jika pembayaran tersebut melalui bank yang online dan terdapat validasi berupa NTPN maka Wajib pajak tidak perlu melaporkan pph pasal 25 tersebut.
    lihat pasal 4
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 22/PJ/2008

    TENTANG

    TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
    PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

    oke, terimakasih banyak Pak
    Jawaban Bapak sangat membantu sekali
    Terimakasih
    Jangan bosan dengan pertanyaan saya 😀

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 1:31 pm
    Originaly posted by Silviee:

    pph 25 tiap bulan dibayar
    Jadi tidak usah lapor bulanan ya Pak?

    benar

  • Silviee

    Member
    5 September 2012 at 1:33 pm

    terimakasih pak Priadiar4

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 1:39 pm
    Originaly posted by Silviee:

    terimakasih pak Priadiar4

    oya tambahan, penanda tangan SSP PPh 25 adalah pengurus ya.

  • Silviee

    Member
    5 September 2012 at 1:42 pm

    maksudnya pengurus apa ya?
    hihihihi
    ga mudeng

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 1:43 pm
    Originaly posted by Silviee:

    maksudnya pengurus apa ya?

    pimpinan perusahan, Direktur, komisasris dsb. Jangan karyawan biasa

  • Silviee

    Member
    5 September 2012 at 1:46 pm

    oke, makasih ya Pak 🙂
    Sangat membantu sekali 🙂

  • Nanayo

    Member
    19 September 2012 at 10:46 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Silviee:
    maksudnya pengurus apa ya?

    pimpinan perusahan, Direktur, komisasris dsb. Jangan karyawan biasa

    Klo 'manager atau kepala bagian' masuk katagori pengurus rekan priadiar4 …. apa ada ketentuannya dari DJP …
    Makasih …

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now