Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 25
Salam buat semuanya,
Saya mau bertanya mengenai PPH 25
Apakah PPh 25 harus selalu dilaporkan setiap bulan?
Atau pas pembayaran dan setelah kita mendapatkan NTPN dianggap sudah melapor?
Terimakasih…
Mohon bimbingannyaPPh 25 untuk Orang Pribadi apa Badan???
PPh 25 orang pribadi
- Originaly posted by Silviee:
Apakah PPh 25 harus selalu dilaporkan setiap bulan?
benar jika nihil
Originaly posted by Silviee:Atau pas pembayaran dan setelah kita mendapatkan NTPN dianggap sudah melapor?
jika ada pembayaran tidak perlu lapor
pph 25 tiap bulan dibayar
Jadi tidak usah lapor bulanan ya Pak?jika pembayaran tersebut melalui bank yang online dan terdapat validasi berupa NTPN maka Wajib pajak tidak perlu melaporkan pph pasal 25 tersebut.
lihat pasal 4
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 22/PJ/2008TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25- Originaly posted by myksfr:
jika pembayaran tersebut melalui bank yang online dan terdapat validasi berupa NTPN maka Wajib pajak tidak perlu melaporkan pph pasal 25 tersebut.
lihat pasal 4
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 22/PJ/2008TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25oke, terimakasih banyak Pak
Jawaban Bapak sangat membantu sekali
Terimakasih
Jangan bosan dengan pertanyaan saya 😀 - Originaly posted by Silviee:
pph 25 tiap bulan dibayar
Jadi tidak usah lapor bulanan ya Pak?benar
terimakasih pak Priadiar4
- Originaly posted by Silviee:
terimakasih pak Priadiar4
oya tambahan, penanda tangan SSP PPh 25 adalah pengurus ya.
maksudnya pengurus apa ya?
hihihihi
ga mudeng- Originaly posted by Silviee:
maksudnya pengurus apa ya?
pimpinan perusahan, Direktur, komisasris dsb. Jangan karyawan biasa
oke, makasih ya Pak 🙂
Sangat membantu sekali 🙂- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Silviee:
maksudnya pengurus apa ya?pimpinan perusahan, Direktur, komisasris dsb. Jangan karyawan biasa
Klo 'manager atau kepala bagian' masuk katagori pengurus rekan priadiar4 …. apa ada ketentuannya dari DJP …
Makasih …