Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 24
Tagged: pph24
Hallo Rekan rekan saya ingin bertanya apa bila dalam sebuah kasus perpajakan yg dimana terdapat penjualan dalam negeri sebesar 8m dan laba bersih 4m, maka dalam perhitungan PPh pasal 24 kita harus memasukkan keduanya? Atau salah satu antara 8m dengan 4m ?
Bantu saya rekan rekan.
Terimakasih
pertanyaan rekan agak membingungkan. Omset DN = 8 M, Laba Bersih = 4M, trus apa masalahnya? kenapa harus memilih antara Omset DN dan Laba Bersih? kedua-duanya mempunyai peran masing-masing dalam kalkulasi batasan kredit pajak luar negeri.
kalau soal pasal 24 UU PPH, itu mengatur soal besaran kredit pajak luar negeri atas Pajak penghasilan yang sudah dibayar di luar negeri berdasarkan UU di luar negeri. Tentu tidak semua Pajak yang sudah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan. detailnya rekan perlu baca lebih lanjut PMK no. 192/PMK.03/2018 serta contoh yang diberikan.