Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 23 yang salah potong

  • PPh 23 yang salah potong

     Aierinlee updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ndon

    Member
    3 March 2011 at 4:12 pm

    sore rekan-rekan sekalian,
    saya mau tanya, bagian akunting sudah memotong PPh 23, tetapi WP yg dipotong merupakan bengkel biasa dan tidak ada NPWP. dan terlanjur memotong 2%. tetapi pembayaran jasa tersebut full payment.

    bagaimana saya memotongnya? selama ini saya memotong user yang memakai mobil tersebut 2%. (hanya formalitas)

    terus dampaknya bagaimana?

    tarimakasih
    salam

  • ndon

    Member
    3 March 2011 at 4:12 pm
  • Aierinlee

    Member
    3 March 2011 at 4:23 pm

    Ini Biasa terjadi.
    Hanya tergantung bagaimana menyiasati .
    Untuk Bengkel yang tidak memiliki NPWP , bisa di memakai NPWP pribadi pemiliknya.
    Dan Nilainya dapat di gross up, kekurangannya dapat disetorkan lagi.
    Thanks

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now