Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 23 yang salah potong
sore rekan-rekan sekalian,
saya mau tanya, bagian akunting sudah memotong PPh 23, tetapi WP yg dipotong merupakan bengkel biasa dan tidak ada NPWP. dan terlanjur memotong 2%. tetapi pembayaran jasa tersebut full payment.bagaimana saya memotongnya? selama ini saya memotong user yang memakai mobil tersebut 2%. (hanya formalitas)
terus dampaknya bagaimana?
tarimakasih
salamIni Biasa terjadi.
Hanya tergantung bagaimana menyiasati .
Untuk Bengkel yang tidak memiliki NPWP , bisa di memakai NPWP pribadi pemiliknya.
Dan Nilainya dapat di gross up, kekurangannya dapat disetorkan lagi.
Thanks
Viewing 1 - 3 of 3 replies