Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 vs 21
itu misal aja sih pak
wah kalo begitu misalnya salah tuh….
untuk abinzz kl karyawan tsb statusny PEGAWAI TETAP, maka perlu dilihat lagi penghasilan semacam itu diterima brp kali dalam setahun. Jika lebih dari sekali maka msk sebagai penghasilan teratur dan perlakuanny sm seperti uang lembur.
Jika hanya diterima karyawan sekali dalam setahun maka jumlah yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan terkait overhaul tersebut merupakan penghasilan tidak teratur bagi karyawan. Perlakuan PPh 21ny sama seperti THR.Untuk lebih jelasny mungkin bisa dilihat di lampiran Per 15 th 2006
semoga membantu..Mungkin bs dibedakan dari objekny kali y..
Objek PPh 21 : penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, JASA, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI dalam negeri.
Objek PPh 23 : imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain SELAIN jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Subjek Pajak PPh 21 hanya Wajib Pajak Orang Pribadi DN, sedangkan subjek pajak PPh 23 lebih luas yaitu meliputi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT.
Dalam praktek orang yg melakukan pekerjaan bebas spt pengacara notaris,dsb msk PPh Ps 21 walaupun dia punya pegawai ( bisa saja sopirnya dianggap pegawai jg ) karena bagaimanapun NPWP yg dimiliki adalah NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.
Semoga membantu,nu comer ni soalny,hehehe…
Pak Bembo, Kalo yg termasuk tenaga ahli pasti PPH 21 Tarif 7,5% spt, pengacara notaris dokter
tidak bisa ditawar-2 lagi…..