Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 untuk SPT Tahunan
PPH 23 untuk SPT Tahunan
Rekan,
perusahaan saya sekarang blm pkp, dan saya suka terima invoice dengan ppn, nah ada org yang bilang bahwa ppn yang saya bayar itu bisa saya pakai untuk faktor pengurang (seperti cicilan pph 25) untuk kekurangan bayar pada SPT tahunan asal saya pungut pph 23 atas PPN tersebut.ada yg bisa bantu ga ya?Thanks
- Originaly posted by wien1606:
nah ada org yang bilang bahwa ppn yang saya bayar itu bisa saya pakai untuk faktor pengurang (seperti cicilan pph 25) untuk kekurangan bayar pada SPT tahunan asal saya pungut pph 23 atas PPN tersebut
Orang ini ngawur…
- Originaly posted by wien1606:
ppn yang saya bayar itu bisa saya pakai untuk faktor pengurang (seperti cicilan pph 25) untuk kekurangan bayar pada SPT tahunan asal saya pungut pph 23 atas PPN tersebut
Memang bisa ?
- Originaly posted by wien1606:
asal saya pungut pph 23 atas PPN tersebut
PPN tidak dipotong PPh pasal 23.
ppn tidak bisa dipungut pph 23
dan atas ppn ini hanya bisa dipergunakan untuk mengurangi pembayaran ppn jika rekan sudah dikukukhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).- Originaly posted by wien1606:
Rekan,
perusahaan saya sekarang blm pkp, dan saya suka terima invoice dengan ppn, nah ada org yang bilang bahwa ppn yang saya bayar itu bisa saya pakai untuk faktor pengurang (seperti cicilan pph 25) untuk kekurangan bayar pada SPT tahunan asal saya pungut pph 23 atas PPN tersebut.ada yg bisa bantu ga ya?mungkin redaksi ilsutrasinya diperjelas lagi
Salam
Rekan,
perusahaan saya sekarang blm pkp, dan saya suka terima invoice dengan ppn, nah ada org yang bilang bahwa ppn yang saya bayar itu bisa saya pakai untuk faktor pengurang (seperti cicilan pph 25) untuk kekurangan bayar pada SPT tahunan asal saya pungut pph 23 atas PPN tersebut.ada yg bisa bantu ga ya?Thanks
Mungkin maksudnya biaya PPN tersebut merupakan Pengurang di PPh Badan (Deductable Expense), kalo itu benar adanya.
Tetapi apabila digunakan sebagai pengurang PPh Pasal 29 tentu tidak bisa.ooo begitu ya…
thanks atas bantuannya