Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 untuk Sponsorship
PPh 23 untuk Sponsorship
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan saya mengadakan kerjasama sponsor atas event suatu univeristas swasta, dengan timbal balik berupa pemasangan logo di flyer,poster,banner, ID Tag acara, guide book,backdrop, normal banner, promotional video dan di website event serta Mass advertisement seperti mention and brief explanation by MC dan social media broadcast.
Apakah ini merupakan objek PPh 23 dan masuk dalam PMK 141/2015 Pasal 1 Ayat 6 (ae)
"………Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;"dan dipungut PPh sebesar 2% (asumsi ada NPWP).
Mohon pencerahannya
Thanks
- Originaly posted by VInTax:
Perusahaan saya mengadakan kerjasama sponsor atas event suatu univeristas swasta, dengan timbal balik berupa pemasangan logo di flyer,poster,banner, ID Tag acara, guide book,backdrop, normal banner, promotional video dan di website event serta Mass advertisement seperti mention and brief explanation by MC dan social media broadcast.
Apakah ini merupakan objek PPh 23 dan masuk dalam PMK 141/2015 Pasal 1 Ayat 6 (ae)
"………Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;"dan dipungut PPh sebesar 2% (asumsi ada NPWP).
iya
iye rekan tetap dipotong PPh 23
Thanks rekan sistop dan rekan adamair atas jawabannya
Dear Rekan,
Setelah saya baca lebih lanjut invoice nya,nomor rek yang tertera untuk transfer pembayaran merupakan rekening pribadi. apa boleh saya tetap potong pph 23 (NPWP universitas tersebut sudah tersedia)?
- Originaly posted by VInTax:
Setelah saya baca lebih lanjut invoice nya,nomor rek yang tertera untuk transfer pembayaran merupakan rekening pribadi. apa boleh saya tetap potong pph 23 (NPWP universitas tersebut sudah tersedia)?
ane lebih prefer PPh 23 (BP ke universitas) meskipun transfer ke Perorangan. dalam hal memang si OP ditunjuk sebagai bendahara dalam struktural panitian suatu acara/event oleh si universitas tersebut.
salam