• PPh 23 untuk Sponsorship

  • VInTax

    Member
    15 October 2015 at 10:36 am

    Dear Rekan Ortax,

    Perusahaan saya mengadakan kerjasama sponsor atas event suatu univeristas swasta, dengan timbal balik berupa pemasangan logo di flyer,poster,banner, ID Tag acara, guide book,backdrop, normal banner, promotional video dan di website event serta Mass advertisement seperti mention and brief explanation by MC dan social media broadcast.
    Apakah ini merupakan objek PPh 23 dan masuk dalam PMK 141/2015 Pasal 1 Ayat 6 (ae)
    "………Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;"

    dan dipungut PPh sebesar 2% (asumsi ada NPWP).

    Mohon pencerahannya

    Thanks

  • VInTax

    Member
    15 October 2015 at 10:36 am
  • sistop

    Member
    15 October 2015 at 10:49 am
    Originaly posted by VInTax:

    Perusahaan saya mengadakan kerjasama sponsor atas event suatu univeristas swasta, dengan timbal balik berupa pemasangan logo di flyer,poster,banner, ID Tag acara, guide book,backdrop, normal banner, promotional video dan di website event serta Mass advertisement seperti mention and brief explanation by MC dan social media broadcast.
    Apakah ini merupakan objek PPh 23 dan masuk dalam PMK 141/2015 Pasal 1 Ayat 6 (ae)
    "………Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;"

    dan dipungut PPh sebesar 2% (asumsi ada NPWP).

    iya

  • adamair

    Member
    15 October 2015 at 4:21 pm

    iye rekan tetap dipotong PPh 23

  • VInTax

    Member
    16 October 2015 at 9:03 am

    Thanks rekan sistop dan rekan adamair atas jawabannya

  • VInTax

    Member
    20 October 2015 at 12:54 pm

    Dear Rekan,

    Setelah saya baca lebih lanjut invoice nya,nomor rek yang tertera untuk transfer pembayaran merupakan rekening pribadi. apa boleh saya tetap potong pph 23 (NPWP universitas tersebut sudah tersedia)?

  • H36UN

    Member
    20 October 2015 at 1:30 pm
    Originaly posted by VInTax:

    Setelah saya baca lebih lanjut invoice nya,nomor rek yang tertera untuk transfer pembayaran merupakan rekening pribadi. apa boleh saya tetap potong pph 23 (NPWP universitas tersebut sudah tersedia)?

    ane lebih prefer PPh 23 (BP ke universitas) meskipun transfer ke Perorangan. dalam hal memang si OP ditunjuk sebagai bendahara dalam struktural panitian suatu acara/event oleh si universitas tersebut.

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now