Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 23 untuk perusahan asuransi

  • pph 23 untuk perusahan asuransi

  • ariesani

    Member
    7 October 2012 at 7:57 pm
  • ariesani

    Member
    7 October 2012 at 7:57 pm

    perusahaan kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. klien kami selain perusahaan swasta, banyak juga dari dinas2 pemerintahan. khusus untuk klien kami dari dinas pemerintahan, setiap premi asuransi yang dibayarkan ke kami selalu dipotong pph 23 sebesar 2% langsung dan kami menerima bukti potong pph 23 nya. pertanyaannya apakah prosedur pemotongan pph 23 2% oleh dinas2 tersebut telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, karena klien kami selain dari dinas2 tidak melakukan pemotongan pph 23 tersebut. mohon pencerahannya teman2 beserta peraturan yang terkait. tx b4

  • priadiar4

    Member
    7 October 2012 at 8:17 pm

    di bukti potong atas pembayaran apa ??

  • junjungansitohang

    Member
    7 October 2012 at 8:56 pm
    Originaly posted by ariesani:

    setiap premi asuransi yang dibayarkan ke kami selalu dipotong pph 23 sebesar 2% langsung

    Premi asuransi bukan objek PPh pasal 23

    Salam

  • ariesani

    Member
    8 October 2012 at 3:42 pm

    bisa di share peraturan terkaitnya kawan junjungansitohang, biar kita menyampaikan ke pemotongnya bisa lebih mantap. tq b4

  • priadiar4

    Member
    8 October 2012 at 7:46 pm
    Originaly posted by ariesani:

    bisa di share peraturan terkaitnya kawan junjungansitohang, biar kita menyampaikan ke pemotongnya bisa lebih mantap. tq b4

    Pasal 23 UU PPh, PMK 244/2008

  • junjungansitohang

    Member
    8 October 2012 at 9:23 pm
    Originaly posted by ariesani:

    bisa di share peraturan terkaitnya kawan

    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 23 UU PPh, PMK 244/2008

    Sependapat dengan rekan priadiar4

    Salam

  • Faskal

    Member
    9 October 2012 at 5:43 pm

    waduh…nih pemerintah yang aneh, selain premi bukan objek PPh 23, pemotongan PPh 23 juga tidak dapat dilakukan untuk perusahaan yang bergerak di jasa keuangan seperti perusahaan asuransi…please refer ke Pasal 23 UU PPh No. 36 Tahun 2008 saja…

    • Anni Basuki

      Member
      7 March 2022 at 9:20 am

      salam kenal, karna saya msh baru didunia perpajakan, mau tanya rekan mengenai pph 23 atas jasa asuransi untuk pengiriman material,

      apakah termasuk premi yg tdk dipotong pph atau menjadi objek pph

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now