Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 23 untuk perusahaan developer rumah (jasa konstruksi)

  • pph 23 untuk perusahaan developer rumah (jasa konstruksi)

  • rachmadakbars

    Member
    3 August 2012 at 11:02 am
  • rachmadakbars

    Member
    3 August 2012 at 11:02 am

    mohon bantuannya rekan ortax,
    saya bekerja di perusahaan developer (penyedia jasa konstruksi).
    tetapi perusahaan saya menggunakan kontraktor (pelaksanaan konstruksi), arsitek (perencanaan konstruksi) dan pengawasan konstruksi dari luar. jadi kami hanya sebagai perantara saja. dan kami membangun rumah tsb a/n perorangan (ppn membangun sendiri sebesar 4%).
    pertanyaan saya:
    1. apakah saya harus memotong pph 23 terhadap pelaksana, perencanaan dan pengawasan dr luar tsb? atau mereka yg menyetor sendiri?
    2. apakah pajak yg dikenakan terhadap perusahaan saya? apa hanya pajak tahunan dan ppn membangun sendiri saja?
    mohon arahannya,terimakasih.

  • Yovi

    Member
    3 August 2012 at 11:08 am
    Originaly posted by rachmadakbars:

    apakah saya harus memotong pph 23 terhadap pelaksana, perencanaan dan pengawasan dr luar tsb? atau mereka yg menyetor sendiri?

    PPh pasal 4 ayat 2 rekan..

    Originaly posted by rachmadakbars:

    apakah pajak yg dikenakan terhadap perusahaan saya? apa hanya pajak tahunan dan ppn membangun sendiri saja?
    mohon arahannya,terimakasih.

    kalau untuk transaksi ini apabila menggunakan kontraktor, tidak dianggap sebagai membangun sendiri rekan..

  • hangsengnikkei

    Member
    3 August 2012 at 11:21 am
    Originaly posted by rachmadakbars:

    saya bekerja di perusahaan developer (penyedia jasa konstruksi).
    tetapi perusahaan saya menggunakan kontraktor (pelaksanaan konstruksi), arsitek (perencanaan konstruksi) dan pengawasan konstruksi dari luar. jadi kami hanya sebagai perantara saja. dan kami membangun rumah tsb a/n perorangan (ppn membangun sendiri sebesar 4%).

    maksudnya gmn rekan?
    perusahaan developer rekan hny menjual tanah atau kavling saja dan mengenalkan pembeli tanah kpd kontraktor rekanan perusahaan utk membangun rumah?

  • rachmadakbars

    Member
    8 August 2012 at 11:17 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    maksudnya gmn rekan?
    perusahaan developer rekan hny menjual tanah atau kavling saja dan mengenalkan pembeli tanah kpd kontraktor rekanan perusahaan utk membangun rumah?

    jadi begini, perusahaan saya hanya perantara antara pemilik tanah dan kontraktor. perusahaan kami membangun rumah a/n pemilik tanah, dan jika rumah tsb laku terjual, maka kami akan membayar harga tanahnya dari uang penjualan tsb. jadi disini kami hanya berlaku sebagai jasa "pendapatan jasa saja".
    di laporan keuangan yang saya buat, biaya ke kontraktor, ke perencana dan ke notaris pun itu saya jadikan hutang terhadap pemilik tanah. yang nantinya akan dibebankan pada saat penjualan terjadi (hpp bagi pemilik tanah).

  • Yovi

    Member
    8 August 2012 at 12:38 pm

    apakah seperti ini mekanisme nya?

    A meminta PT ABc untuk membangun rumah, lalu atas kegiatan membangun rumah tersebut, PT ABC menggunakan jasa PT DEF..

  • cemara

    Member
    8 August 2012 at 12:56 pm
    Originaly posted by yovi:

    apakah seperti ini mekanisme nya?

    atau seperti ini, anda adalah developer ("PT") dimana anda kerjasama dng A sbg pemilik tanah dan :
    1. anda membangun rumah-2 (di sub kan ke kontraktor) lalu atas rumah tsb anda jual ke OP atau
    2. anda hanya sbg perantara membangun rumah tsb kalau sudah ada yg mau membeli ? — kl hal spt ini knp si A hrs memakai jasa anda (apalagi anda itu badan hukum = "PT")

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now