Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 untuk penyedia jasa yang mendapatkan SKB
PPh 23 untuk penyedia jasa yang mendapatkan SKB
Dear All Rekan Ortax,
Untuk Pemotongan PPh 23, apabila penyedia jasanya memiliki SKB dan tidak dipotong PPh 23, maka di laporan SPT masa PPh 23 kita apakah tetap perlu dicantumkan penghasilan bruto pemberi jasa yang bersangkutan?
Misalnya PT A memberikan jasa kepada PT B sebesar Rp. 1.000.000, atas jasa tersebut biasanya PT B memotong PPh 23 2% dari PT A yaitu sebesar Rp. 20.000,- apabila PT A mampu menunjukkan SKB, jumlah PPh 23 yang dipotong oleh PT B adalah Rp. 0,- Pertanyaannya adalah : Dalam SPT masa PT A, apakah perlu mencantumkan biaya jasa untuk PT A sebesar Rp. 1.000.000,- dan PPh 23nya = Rp.0,- ataukah jumlah penghasilan bruto PT A tersebut tidak perlu dicantumkan lagi sama sekali oleh PT B? ( Laporan Nihil)
Terima kasih
Dear All Rekan Ortax,
Untuk Pemotongan PPh 23, apabila penyedia jasanya memiliki SKB dan tidak dipotong PPh 23, maka di laporan SPT masa PPh 23 kita apakah tetap perlu dicantumkan penghasilan bruto pemberi jasa yang bersangkutan?
Misalnya PT A memberikan jasa kepada PT B sebesar Rp. 1.000.000, atas jasa tersebut biasanya PT B memotong PPh 23 2% dari PT A yaitu sebesar Rp. 20.000,- apabila PT A mampu menunjukkan SKB, jumlah PPh 23 yang dipotong oleh PT B adalah Rp. 0,- Pertanyaannya adalah : Dalam SPT masa PT A, apakah perlu mencantumkan biaya jasa untuk PT A sebesar Rp. 1.000.000,- dan PPh 23nya = Rp.0,- ataukah jumlah penghasilan bruto PT A tersebut tidak perlu dicantumkan lagi sama sekali oleh PT B? ( Laporan Nihil)
Terima kasih
- Originaly posted by 1ka:
Dear All Rekan Ortax,
Untuk Pemotongan PPh 23, apabila penyedia jasanya memiliki SKB dan tidak dipotong PPh 23, maka di laporan SPT masa PPh 23 kita apakah tetap perlu dicantumkan penghasilan bruto pemberi jasa yang bersangkutan?
tidak
- Originaly posted by 1ka:
Dear All Rekan Ortax,
Untuk Pemotongan PPh 23, apabila penyedia jasanya memiliki SKB dan tidak dipotong PPh 23, maka di laporan SPT masa PPh 23 kita apakah tetap perlu dicantumkan penghasilan bruto pemberi jasa yang bersangkutan?
tidak
Baik, terima kasih atas penjelasannya.
Baik, terima kasih atas penjelasannya.