Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 untuk pembelian Software (paket yang sudah jadi) dengan perusahaan non PKP
PPh 23 untuk pembelian Software (paket yang sudah jadi) dengan perusahaan non PKP
Dear rekan2,
Perusahaan saya ingin bertransaksi dengan perusahaan penjual software non PKP. Saat saya menyampaikan ingin memotong pajak 23 maka perusahaan penjual memberikan jawaban bahwa software mereka adalah paket yang sudah jadi. Jadi tidak ada PPh 23 dan tidak ada PPN karena mereka non PKP.
Apakah secara perpajakan memang tidak ada PPN masukan dan PPh 23?Mohon bantuan atas masalah diatas.
Thanks
- Originaly posted by nata1980:
maka perusahaan penjual memberikan jawaban bahwa software mereka adalah paket yang sudah jadi. Jadi tidak ada PPh 23 dan tidak ada PPN karena mereka non PKP.
Kalau memang demikian faktanya… maka tidak ada PPN dan bukan objek pemotongan PPh Ps 23
Setuju, dgn saran utk dilakukan pendalaman atas "fakta" tsb, khususnya yg berkaitan dgn kewajiban pemotongan PPh23.
Jika software tsb faktanya memang banyak dijumpai di pasaran dan software tsb tidak merupakan pesanan khusus diperuntukkan persh rekan nata1980, maka tidak wajib dipungut PPh23-nya.——————–
Terima kasih rekan begawan dan harry